BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Selain berhasil menyita 6 paket sabu siap edar, Polsek Tanjung Karang Timur menangkap EFR (21) terduga pelaku pengedar, warga Jalan DrHarun, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sedangkan EFR berhasil dicokok petugas, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan (bedeng) yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Pada saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan 6 paket kecil sabu dan 1 buah botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut,” jelas Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Dijelaskan Kompol Kurmen bahwa penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktek peredaran gelap Narkoba di wilayah tersebut.
“Dari pelaku didapat pengakuan bahwa dirinya sudah 6 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut, yakni menjadi pengedar sabu,” tegasnya.
Kembali disampaikan Kapolsek Tanjung Karang Timur, terduga pelaku yang juga pengedar mendapatkan pasokan sabu dari BM (DPO). “Untuk identitas penyuplai sabu ke EFR,sudah kita kantongi. Bahkan saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya.
Kompol Kurmen menambahkan bahwa rumah kontrakan, dimana yang menjadi lokasi penangkapan pelaku EFR, kerap dijadikan safe house untuk bertransaksi Narkoba dengan para pelanggannya. “Jadi, para pelanggan diarahkan pelaku ke rumah tersebut untuk mengambil barangnya,” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku yang sekaligus jadi pengedar, ditahan dan tengah dilukukan pendalaman oleh penyidik. Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. © RED/S. HARIWIBOWO/ EDITOR : GOES