JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karena dibarengi upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kebutuhan air minum bagi warga Jakarta, langkah pemberlakuan atau penyesuaian tarif baru oleh PAM Jaya, mendapat apresiasi positif dari Legislator DKI Jakarta
Bahkan, seperti dikatakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim, pemberlakukan penyesuaian tarif pada awal 2025 ini, dinilainya sudah sangat tepat. Apalagi penyesuaian tarif itu sendiri, mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
“Jadi memang sudah benar (penyesuaian tarif). Karena kan PAM JAYA harus mengikuti undang-undang,” tegas Nur Afni kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Patut diketahui bahwa beberapa aspek menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tersebut. Sebut saja di antaranya terkait soal lingkungan, kesehatan, ekonomi serta percepatan terhadap penyambungan jaringan pipa baru.
Hanya saja, masih menurut Nur Afni, pihaknya tak bisa memungkiri bahwa pekerjaan rumah menanti PAM Jaya kedepan perihal penyesuaian tarif tersebut. Pasalnya, PAM Jaya kini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta.
Sedangkan kerjasama operasional layanan air di Jakarta, baik dengan perusahan mitra yakni Palyja maupun Aetra, telah berakhir pada 31 Januari 2023 lalu. Bahkan, PAM Jaya telah melangsungkan serangkaian agenda transisi mulai 1 Agustus 2022 sebelumnya.
“Karena PAM JAYA sudah ambil alih, otomatis mereka itu tidak lagi di pihak ketiga. Makanya, suka tidak suka, jadi sangat terbuka ada penyesuaian tarif,” ucap Nur Afni seraya mencontohkan bahwa PAM Jaya, justru harga atau tarifnya masih dibawah Bekasi.
Oleh karenanya, Nur Afni pun sangat mendukung Program Kartu Air Sehat (KAS) milik PAM JAYA yang juga diluncurkan pada awal 2025 ini. Dari situ, diharapkan bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
“Jadi memang kita punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana dan menengah ke atas,” ucapnya, mengakhiri keterangannya.
Sementara itu patut diketahui pula, Program KAS bertujuan memberikan tarif air terjangkau untuk pelanggan rumah tangga kategori 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana).
Namun Program KAS itu sendiri, mulai berlaku sejak Januari 2025 ini. Nantinya bakal berlangsung selama satu tahun, tentu saja dengan evaluasi berkala. © RED/AGUS SANTOSA