26.5 C
Jakarta
17 March 2025 - 04:56
PosBeritaKota.com
Hukum

Selama Tiga Bulan Terakhir, BARESKRIM MABES POLRI Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Untuk keempat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dijelaskan bahwa untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM. “Nilai barangnya sendiri sebesar Rp 16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 Miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Brigjen Pol Helfi AssegafAssegaf bahwa dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. “Dengan nilai barang sebesar Rp 13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 26.280.000.000,” katanya.

Sedangkan kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp 18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.617.680.000.

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press dan lain-lain,” pungkas Brigjen Pol Helfi Assegaf. © RED/POE-JI/EDITOR : GOES

Related posts

Tak Terima Dianiaya, DEANNI IVANDA Laporkan Putra Chintami Atmanegara-Odie Agam

Redaksi Posberitakota

Diungkap oleh Kajari Nunukan, BARBUK BBM SITAAN Hilang & Diduga Dicuri Kapal LCT SLOB Walesta Brother

Redaksi Posberitakota

Atas Dugaan KDRT ke Lesty Kejora, RIZKY BILLAR Harus Bersikap Kooperatif Jika Dipanggil Polisi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang