Atas Dugaan Melakukan Malpraktek, DRG AJ dari Klinik B-18 Aesthetic Dental Jakarta Selatan Dilaporkan Pasiennya ke Majelis Disiplin Profesi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karena diduga telah melakukan malpraktek, drg AJ dari Klinik B-18 Aesthetic Dental di Jakarta Selatan (Jaksel), dilaporkan pasiennya yang bernama Riki ke Majelis Disiplin Profesi, Rabu (5/2/2025).

Menurut Riki yang merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat, dirinya menjadi korban dari Klinik B-18 Aesthetic Dental yang beralamat di Jalan Masjid An-Nur No B-18, Jakarta Selatan. Bahkan menuding dokter gigi tersebut, tidak melakukan penanganan secara profesional.

“Sebab, sejak Mei 2024 lalu, saya ditangani oleh drg AJ. Saya datang terkait permasalahan gigi saya. Namun, pasca penanganan sampai sekarang, kondisinya bukannya tambah membaik. Tapi, saya malah merasakan sakit sekali, baik di gusi maupun gigi,” ujar Riki, Rabu (5/2/2025) di Jakarta.

Dengan didampingi kuasa hukum Wiliyus Prayietno SH MH, Riki memberikan keterangan resmi kepada media di Jakarta. Bahkan telah melaporkan drg AJ ke Majelis Disiplin Profesi yang menaunginya.

Dalam keterangan selanjutnya, Riki mengaku sampai saat ini merasakan sakit di bagian kepala, seperti tertusuk-tusuk jarum. Bahkan, ada masalah lain juga di bagian kepala, yakni berupa benjolan. Selain itu bagian dagunya juga ikut bermasalah.

“Sampai sekarang baik itu gigi maupun gusi saya, masih terasa sakit. Hal itu akibat penanganan oleh drg AJ di Klinik B-18 Aesthetic Dental. Dan, saya sangat tidak nyaman. Hampir selama 5 bulan, saya juga tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari. Termasuk tidak bisa bekerja,” ujarnya, menambahkan.

Masih menurut Riki lebih lanjut, jika dirinya pernah selama 5 bulan tidak mendapat pelayanan sama sekali. “Hal itu terkait dengan kondisi giginya. Padahal, saya sudah mengeluarkan biaya kurang lebih habis Rp 150 juta,” jelas dia, lagi.

Pada bagian lain, Riki juga mengaku pernah mendatangi tempat praktek baru dari drg AJ di Ruko Crown Palace No 15 A (Jalan Prof Soepomo No 231 7 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban dengan kondisi yang dialaminya sekarang.

Lagi-lagi, Riki mengaku justru tidak diberikan solusi oleh drg AJ. Termasuk tanggungjawab untuk memperbaiki kondisinya saat ini yang masih merasa kesakitan, pasca penanganan oleh dokter gigi tersebut.

Selaku kuasa hukum dari Riki, Wiliyus Prayietno SH MH, bakal memperjuangkan kliennya untuk meminta pertanggungjawaban akibat ketidakprofesionalan penanganan drg AJ.

Ditegaskan Wiliyus bahwa di Pasal 66 ayat 3 Undang-Undang No 29 Tahun 2024 Tentang Praktek Kedokteran, menyatakan pengaduan secara tertulis kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) atau sekarang dirubah menjadi Dewan Disiplin, juga tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugat kerugian secara perdata ke pengadilan.

Sementara itu melalui klarifikasinya kepada media, drg Agnes Jessica membantah keras telah melakukan malpraktek. Sebab, adanya dugaan tersebut, otomatis nama baiknya merasa dicemarkan.

“Saya tidak pernah malpraktek. Ada bukti sebenarnya saya ingin tanggungjawab. Tapi ada tindakan kurang menyenangkan dari beliau, ingin scam agar dapat tindakan gratis,” jelas drg Agnes Jessica yang dikonfirmasi via nomor WhatsApp (WA-nya), Rabu (5/2/2025).

Bahkan drg Agnes Jessica mengaku punya bukti lengkap, kalau pihaknya tidak melakukan malpraktek. Maka itu, terkait pernyataan Riki yang melaporkan dugaan malpraktek, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan tersebut

“Hal itu kan sudah statement. Padahal, belum masuk MKDKI. Apabila nanti pembuktian di MKDKI saya tidak bersalah, itu akan jadi pencemaran nama baik terhadap saya,” ujar dia seraya menyebut ada kode etik jurnalistik yang menggiring opini publik, yakni untuk berpendapat negatif terhadap nama baiknya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Selama 30 Tahun Eksis di Masyarakat, KETUM EDDIE KARSITO Sebut Yayasan Humaniora Butuh Kritik & Bikin Sayembara Menulis

Sekjen KITA, CAMELIA LUBIS : Pelantikan Pengurus KITA 2025 – 2030 Jadi Tonggak Awal Menuju Indonesia Emas

Merugikan Masyarakat Luas, DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Bongkar Kecurangan Minyak Goreng & Sita Ribuan Liter di Depok,