Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, IMA MAHDIAH Sebut Soal Penyesuaian Tarif Air Sudah Ada Rekomendasi dari KPK & Kajati DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Soal penyesuaian tarif air yang sejak awal 2025 kemarin diberlakukan, keputusannya bukan hanya melalui kajian mendalam saja. Tetapi juga sudah mendapat rekomendasi, dua di antaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Hal tersebut di atas disampaikan oleh Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah, saat diminta menanggapi pernyataan terkait penyesuaian tarif air yang diberlakukan awal tahun ini. Bahkan, keputusan itu setelah melalui pertimbangan matang, dimana tarif air di Jakarta, belum mengalami penyesuaian sejak 2007 lalu.

“Jadi, tadi sudah dijelaskan sama Dirut PAM Jaya, Pak Arief Nasrudin. Malah kami sudah berdiskusi terkait kenaikan. Hal itu memang ada instruksi dari KPK RI dan Kajati DKI, karena sudah 18 tahun tidak naik,” tegas Ima Mahdiah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025) di Jakarta.

Seperti diketahui bahwa penyesuaian tarif air tersebut, mendapat sorotan dari penghuni apartemen. Dan, mereka merasa tarif baru tersebut terlalu tinggi. Sedangkan tarif baru itu mulai diterapkan PAM Jaya per Januari 2025 kemarin. Ima sendiri mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah, namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.

“Iya itu tadi ternyata banyaknya PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya, setengahnya ngambil PAM Jaya dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi, mereka memakai tarif dari PAM Jaya. Nah, ini kan yang seharusnya ditertibkan dulu,” ungkap Ima.

Lebih lanjut disebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Dari situlah, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen, tentu saja agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungannya.

“Untuk kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Makanya, itu tadi yang harus dijelaskan. Mungkin adanya oknum-oknum di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen,” urai Ima, lagi.

Sebagai bentuk reaktif Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa pihaknya berencana memasang meteran air untuk setiap unit apartemen dengan tujuan agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

“Syukur alhamdulillah akhirnya ada solusi. Dan, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti. Nantinya ide kami bisa diterima gitu! Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” ujarnya.

Masih menurut Arief bahwa solusi terhadap permasalahan tarif ini, sudah dipertimbangkan secara matang. “Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, dimana bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Namun sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Bahkan dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp 21.500 per meter kubik.

“Memang fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sedangkan gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi,” kata Adjit belum lama ini.

P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini. Kenapa? Karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.

Pada sisi lain lagi, PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini.

Malah untuk penerapan tarif baru itu sendiri, telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada tahun 2030 mendatang. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Bersama Polsek Gambir, DIESEL ONE SOLIDARITY Berbagi 500-an Paket Makanan Buka Puasa dalam Semangat Kepedulian

Supaya Tak Terdampak Kemacetan, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Sarankan Warga Jakarta Mudik Lebaran Lebih Awal

Perhelatan Mobil Listrik ‘Formula E’ Hadir Lagi di Jakarta, GEMMA ROURA Sebut Berbagai Inovasi & Target Ambisius