26.5 C
Jakarta
17 March 2025 - 05:05
PosBeritaKota.com
Kriminal

HS & RS, DUA SAHABAT Kompak Gasak Motor Kini Mendekam dalam Tahanan Polsek Panjang Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (POSBERITA KOTA) – Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran nekad gasak sepeda motor.

Aksi pencurian ini sudah direncakanan oleh keduanya dengan menduplikat kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko fotokopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

“Pasca kejadian, korban ditemani oleh pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut, setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan, akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban tersebut diambil oleh rekannya HS dengan menggunakan kunci duplikat. “Sudah lama direncanakan oleh keduanya untuk mengambil sepeda motor korban,” tegas Kapolsek.

Sebelum mencuri, pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko foto kopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran fotokopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja, jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” ujar Kompol Martono.

Usai mencuri, pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, polisi sudah menangkapnya.

HS (53) ditangkap petugas pada Jumat (31/1/2025), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Martono. © REL/S HARI WIBOWO

Related posts

Ke Selebgram ‘AC’, POLISI Melakukan Penahanan Terkait Dugaan Penipuan & Penggelapan Tas Branded

Redaksi Posberitakota

Jangan Kasih Kendor, YW Simpan Ratusan Gram Sabu di Bandar Lampung Tak Berkutik Diringkus Polisi

Redaksi Posberitakota

Nekad Kuras Uang Milik Korbannya, WARGA JAMBI ‘DK’ Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang