27.9 C
Jakarta
16 March 2025 - 23:16
PosBeritaKota.com
Daerah

Di Bandar Lampung, JU PELAKU PENIKAMAN di SPBU Raja Basa Serahkan Diri ke Polisi

BANDAR LAMPUNG (POSBERITA KOTA) – Pria berinsial JU (56), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri ke polisi seusai menikam salah satu pengurus PO bus di Bandar Lampung.

Usai menerima laporan terkait peristiwa tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, melalui upaya persuasif dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri. Pelaku JU menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dengan didampingi pihak keluarga.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan perihal tersebut. “Hari Senin (10/2/2025) dinihari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” ucap Kombes Pol Alfret, Rabu (12/2/2025).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kombes Alfret mengatakan bahwa persitiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan supir maupun kernet bus lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.

“Usai cekcok mulut antara pelaku dan supir bus, kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di pool bus untuk datang ke lokasi SPBU,” terang Kombes Pol Alfret.

Korban AR (28) yang datang usai dihubungi oleh supir bus, kemudian kembali telibat cekcok dengan pelaku sampai akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” Kata Kapolresta.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.

Akibat perbuatannnya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. © REL/S HARI WIBOWO

Related posts

Upaya Peningkatkan Kinerja, SUPERVISI TIM I SATGAS SABER PUNGLI dari Jabar Kunjungi Indramayu

Redaksi Posberitakota

Karya Penulis Wong Indramayu, BALAI BAHASA PROVINSI JABAR Serahkan 10 Piala kepada para Pemenangnya

Redaksi Posberitakota

DI TANJUNG LESUNG PANDEGLANG BANTEN, DESAINER MIGI RIHASALAY & ANDREW JAMES WUJUDKAN IMPIAN BANGUN RUMAH JOGLO

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang