PosBeritaKota.com
Daerah

Gandeng Peran dari Kejati Lampung, PT PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Bikin Perjanjian Kerjasama

BANDAR (POSBERITAKOTA) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bikin perjanjian kerjasama (MoU) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandar Lampung, Rabu (12/02/2025) kemarin.

Sedangkan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel adalah Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa, perdagangan umum dan industri. Salah satunya adalah pemasaran dan distribusi minyak bumi (crude), gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar nabati dan hasil produksi lainnya.

Namun Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal ini merupakan Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tentang perjanjian kerjasama itu sendiri, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.

Pemberian bantuan hukum oleh Kejati Lampung tersebut, yakni dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi (mediasi), proses mediasi baik di dalam maupun di luar institusi pengadilan, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.

Begitu pula Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

Setidaknya, Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Kejati Lampung dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator / mediator atau fasilitator.

Meski demikian, disebutkan pula, ada kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum. Termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Redaksi Posberitakota

Tampil Perkasa Sabet Suara Terbanyak, GUS FAWAIT Siap Disorong Jadi Calon Bupati di Jember

Redaksi Posberitakota

Saat Resmikan ‘Kampung Joglo’ di Tanjung Lesung, DESAINER MIGI Bersama Suami Andrew Sekalian Gelar Acara Adat Mitoni

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang