26.5 C
Jakarta
17 March 2025 - 05:35
PosBeritaKota.com
Kriminal

Mau Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, DUA PRIA ‘MDR’ & ‘AP’ Dicomot Aparat dari Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Dua pria asal Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung yang masing-masing berinisial MDR (24) dan AP (27), dicomot aparat dari Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Keduanya kedapatan mau barter barang haram, tembakau sintetis dengan sabu.

Sebelum bertransaksi ternyata kedua bandar barang haram tersebut, berkenalan lebih dulu lewat media sosial (Medsos). Mereka apes karena aksinya diketahui aparat yang kemudian melakukan tangkap tangan.

Petugas dari Polsek Tanjung Karang Timur, berhasil mencomot keduanya pada Kamis (12/2/2025) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Seperti diketahui bahwa kedua pelaku tersebut, ditangkap saat akan mencari lokasi atau titik untuk menaruh Narkoba sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

“Kami dapati informasi, kemudian kita dalami. Dan, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku saat akan menaruh Narkoba tembaua sintetis untuk ditukar dengan sabu,” jelas Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyantio, Senin (24/2/2025).

Pada saat ditangkap di TKP, petugas pun menemukan 5 paket kecil narkoba jenis tembakau sintetis yang dibungkus dalam plastik bening.

“Namu dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapatkan dari seseorang. Saat ini masih diluar kota, masing-masing dengan inisial FE dan ER yang masih terus kami dalami,” ujar Kapolsek, lagi.

Selanjutnya dari hasil pengembangan di keesokan harinya, petugas mendatangi rumah FE (DPO) dan di dalam rumah tersebut, kembali mengamankan 9 paket bungkus Narkoba tembakau sintetis berikut timbangan digital yang disembunyikan di bawah pot bunga, di samping sebuah makam.

“Kami juga sudah melakukan uji lab di laboratorium forensik Palembang, Sumatera Selatan, hasilnya positif mengandung nakorba. Kemudian untuk kedua pelaku yang diamankan, urinenya juga positif,” tutur Kompol Kurmen.

Kompol Kurmen menambahkan bahwa peran FE dan ER merupakan pemilik barang tembakau sintetis yang disimpan di dalam pot bunga. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

TKP di Jatisampurna Kota Bekasi, 2 PEMUDA BEGAL Nekad Rampas Tas Isi Barang Berharga Wartawati Humaniora

Redaksi Posberitakota

Amsyong Rampas Motor Driver Ojol, REMAJA ‘AP’ di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap & Nyaris Diamuk Massa

Redaksi Posberitakota

Di Tangerang Banten, POLDA METRO JAYA Berhasil Mengungkap Peredaran 1,2 Juta Butir Pil PPC

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang