PosBeritaKota.com
Megapolitan

Jadi Pedoman Kerja, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 dan sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III dan Masa Reses ke-3 Tahun Anggaran 2025 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, rapat tersebut menjadi pedoman kerja DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa sidang berikutnya.

“Jadi, sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, alat kelengkapan dewan telah menyusun rencana kegiatan untuk Masa Persidangan III dan Reses ke-3,” ucap Wibi Andriano, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ditambahkan Wibi Andriani bahwa para anggota dewan siap melaksanakan masa reses guna menyerap aspirasi masyarakat untuk penyusunan program tahun anggaran berjalan.

Sedangkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nur Achmad, ikut menambahkan bahwa masa persidangan ini akan membahas rencana kerja DPRD untuk periode Mei hingga Agustus 2025 mendatang.

Namun ada beberapa agenda utama dalam masa sidang ini antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.

“Termasuk DPRD juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri sebagai bagian dari tugas alat kelengkapan dewan,” paparnya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

BERI PESAN SAAT PELANTIKAN 3 DPD HKTI, CAMELIA P. LUBIS MINTA PENGURUS BERKOLABORASI & DUKUNG DIGITAL FARMING

Redaksi Posberitakota

Hadir di Malam Final, PJ GUBERNUR DKI HERU BUDI Berharap Abang None Terpilih Bisa Berkontribusi Bagi Kemajuan Jakarta

Redaksi Posberitakota

Dukung Pemprov DKI, HR KHOTIBI ACHYAR S.IP Bilang Butuh Pengawasan Lebih Ketat PSBB Sampai 8 Pebruari

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang