JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp 1,8 miliar, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bandung Barat ‘SM’ dan kawan-kawan ‘dipolisikan’ teman bisnisnya bernama Dahlan ke Mapolda Jawa Barat (Jabar).
Sosok ‘SS’ selaku Komisaris dan Direktur Keuangan PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) serta ‘WP’ penerima dana yang juga sebagai direktur keuangan dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arofah Muzdalifa- Mina, Kota Mekkah, Saudi Arabia.
Malah dalam perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani dan disepakati bersama di hadapan pejabat notaris atas nama Sri Indrayati SH yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut, disampaikan kuasa hukum Dahlan (korban asal Sulawesi Selatan), Imam Ahmad SH MH yang berkantor di Jalan Proklamasi No.44, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kami telah melaporkan SM dan kawan kawan dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga merugikan klien kami sampai miliaran rupiah,” kata Imam Ahmad SH MH dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/5/2025).
Dipaparkan lebih lanjut bahwa Terlapor ‘SM’ tidak melaksanakan perjanjian bersama Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arofah Muzdalifa- Mina, Kota Mekkah, Saudi Arabia yang sudah ditandatangani dan disepakati bersama dengan klien, Dahlan.
“Sedangkan klien kami hanya dijanjikan bakal dibayar. Bahkan, kami pun sudah mengupayakan pagar tidak bermuara pada ranah hukum. Tetapi, kami tidak mendapatkan hasil positif dan itikad baik dari Terlapor SM,” ujar Imam Ahmad, lagi.
Dalam permasalahan tersebut, ditambahkan Imam Ahmad, awalnya Dahlan selaiu kliennya ditawarkan jasa pengadaan fasilitas haji dan umroh di Mekkah pada tahun 2024 melalui salah satu grup WhatsApp (WA) untuk pengadaan fasilitas akomodasi Haji di Arofah – Muzdalifah, Mina, Kota Mekkah, Saudi Arabia.
“Fasilitas yang telah dibeli oleh klien kami itu, justru tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan secara baik. Contohnya seperti paket pengadaan Bus dan Tenda, tidak dilaksanakan serta gelang Barcode dan ID Card Jama’ah itu diduga dipalsukan oleh pihak PT Tabung Jumroh Wisata Semesta yang bertanggungjawab dan menandatangani isi perjanjian kesepahaman bersama tersebut,” ungkap Imam Ahmad.
Atas hal tersebut, maka pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi sebagaimana tertuang dalam STTL Nomor. LP/B/235/V/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Mei 2025 pukul 18.51 WIB.
Mengakhiri keterangannya, Imam Ahmad pun juga melaporkan pihak yang diduga ikut terlibat sebagai penerima dana transfer, yakni ‘WP’ selaku Dir Keuangan dari PT TJWS. Selain itu kemungkinan bakal berkembang kepada kawan-kawan yang lain ‘SM’ dan ‘WP’. © RED/AGUS SANTOSA