JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pembahasan dan pengesahan Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) seyogyanya perlu ditunda sampai dilakukan kajian ulang lebih mendalam yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Legislator (DPRD) DKI Jakarta Ali Lubis SH MH dari Fraksi Gerindra yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, menegaskan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Jumat (21/11/2025) malam.
“Sikap ini harus saya ambil dan suarakan, setelah mendengar langsung aspirasi dan penolakan dari berbagai pelaku UMKM yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta,” tegasnya, lagi.
Menurut Ali Lubis bahwa para pedagang kecil di Ibukota Jakarta, khususnya warung kelontong, Warteg, kios Sembako serta toko yang selama ini menjual produk tembakau, menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan Raperda KTR dapat mengakibatkan penurunan omzet yang signifikan. Terlebih lagi ditengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Jadi, saya malah menerima langsung keluhan para pelaku UMKM di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI, jelas tidak boleh terburu-buru serta perlu hati-hati dalam mengesahkan sebuah regulasi yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada rakyat kecil. Karena itu, saya meminta pembahasan dan pengesahan Raperda KTR, segogyanya ditunda sementara sampai ada kajian yang lebih komprehensif dilakukan,” ucap dia.
Masih menurut Ali Lubis bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Bahkan dirinya menilai bahwa tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat memang jauh lebih penting. Namun keberlangsungan usaha kecil yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di Jakarta, juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Tidak bisa tidak! Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tetapi ekonomi para pedagang kecil pun, harus dilindungi. Sebab, kebijakan yang baik itu adalah kebijakan yang seimbang. Bisa adil bagi semua pihak, proporsional serta tidak memberatkan beban masyarakat,” katanya, mengingatkan.
Pada bagian lain, Ali Lubis kembali menambahkan bahwa sebelum Raperda KTR disahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu menyiapkan peta dampak ekonomi, mekanisme transisi serta skema mitigasi bagi UMKM yang berpotensi terdampak. Yang jelas langkah – langkah tersebut adalah penting. Tentu saja agar pemberlakuan aturan tidak menimbulkan kegelisahan di tingkat masyarakat bawah.
“Dalam hal ini, Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas. Mulai dari analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi realistis hingga program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini,” urainya.
Oleh karenanya, Ali Lubis juga mendorong proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan. Sangat perlu melibatkan pelaku UMKM, akademisi, ahli kesehatan, tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat sipil yang nantinya akan membuat hasil kebijakan lebih matang dan dapat diterima oleh masyarakat.
“Tak lupa, saya ingin mengajak Pemprov dan DPRD DKI untuk kembali menghadirkan ruang dialog terbuka bagi semua pemangku kepentingan. Tujuannya supaya keputusan yang diambil adalah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga Jakarta,” pungkas Ali Lubis. © RED/AGUS SANTOSA

