OLEH : MARTHA TIANA HERMAWAN
SATU kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di sebuah lingkungan permukiman seharusnya menjadi alarm kewaspadaan. Namun dalam praktiknya, yang muncul justru kebingungan.
Pasien tercatat secara resmi dalam data Dinas Kesehatan, tetapi setelah ditelusuri, ia tidak benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Ia hanya menggunakan alamat setempat, sementara aktivitas hariannya berada di lokasi lain.
Di sisi lain, ditemukan pula nama warga dalam data yang tidak dikenali oleh pengurus lingkungan. Ketika dicek langsung, orang yang dimaksud tidak pernah tinggal di sana.
Situasi seperti ini membuat satu pertanyaan penting muncul: apakah data yang kita gunakan sudah benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan?
Ketika dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE), hasilnya menunjukkan lingkungan dalam kondisi bersih dan tidak ditemukan jentik nyamuk. Sekilas, ini terlihat menenangkan. Namun jika disimpulkan sebagai “aman”, justru berpotensi menyesatkan.
Dalam penanganan DBD, kita tidak bisa berpikir sempit dengan pendekatan administratif. Nyamuk penular DBD tidak mengenal batas wilayah. Ia tidak peduli RT, RW atau kelurahan.
Ia bergerak mengikuti kondisi lingkungan dan aktivitas manusia. Artinya, upaya memastikan seseorang tertular di mana bukan hanya sulit, tetapi juga tidak relevan untuk dijadikan dasar kewaspadaan.
Di sinilah letak persoalan yang harus diluruskan.
Setiap kasus DBD adalah sinyal risiko, bukan sekadar angka dalam data.
Karena itu, begitu ada laporan kasus—siapapun pasiennya dan di manapun ia kemungkinan tertular—lingkungan harus langsung meningkatkan kewaspadaan. Tidak boleh ada ruang untuk merasa “ini bukan kasus kita”.
Langkah yang harus dilakukan jelas: memperketat pemeriksaan jentik, memastikan tidak ada genangan air, mengaktifkan jumantik mandiri, serta meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan 3M Plus. Kewaspadaan kolektif harus menjadi respon utama, bukan perdebatan soal alamat.
Namun di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap persoalan administrasi kependudukan. Sistem yang memungkinkan seseorang berpindah alamat tanpa konfirmasi dari tingkat RT/RW membuat data menjadi longgar.
Nama bisa tercatat, tetapi keberadaan fisiknya tidak jelas.Akibatnya, ketika data tersebut digunakan sebagai dasar intervensi kesehatan, muncul bias yang berbahaya. Kita bisa salah membaca risiko, salah menentukan langkah, bahkan yang paling fatal—merasa aman padahal sebenarnya rentan. Karena itu, perlu ada pembenahan serius di dua sisi.
Pertama, dari sisi kesehatan masyarakat, pendekatan harus berbasis lingkungan dan kewaspadaan, bukan sekadar data administratif.
Kedua, dari sisi tata kelola pemerintahan, koordinasi antara RT/RW, kelurahan, dinas kesehatan, dan dinas kependudukan harus diperkuat untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat.
DBD bukan hanya soal nyamuk, tetapi juga soal bagaimana kita membaca dan merespons risiko secara tepat.
Pada akhirnya, pesan yang ingin saya tegaskan sederhana:
jika data bisa bias, maka kewaspadaan tidak boleh ikut bias.
Satu kasus yang muncul harus cukup untuk menggerakkan seluruh lingkungan. Bukan untuk diperdebatkan asal-usulnya, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi nyamuk berkembang, dan tidak ada celah bagi kelengahan. (***/goes)
(Penulis : Martha Tiana Hermawan adalah Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta)

