BALI (POSBERITAKOTA) – Bertujuan memastikan pengawasan ketat dan kepastian hukum, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan evaluasi legalitas pengembangan Bali Turtle Island Development (BTID). Rekomendasi ini ditujukan kepada Pemprov Bali, Selasa (2/6/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyampaikan rekomendasi ini. Pemprov Bali diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ini termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Suparta menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh legalitas penguasaan lahan. Ini juga untuk kepastian pemenuhan kewajiban lahan penukar. Tujuannya melindungi pesisir dan Tahura Ngurah Rai.
“Lahan yang dimaksud wajib dikembalikan kepada negara,” kata Suparta. “Ini untuk dikelola dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.”
Pansus TRAP juga merekomendasikan evaluasi proyek Marina. Seluruh aktivitas pemanfaatan tata laut di pesisir perlu ditinjau. Kawasan ini meliputi perairan sekitar Tahura Ngurah Rai, Bali.
Pengawasan ini penting mengingat kewenangan Pemprov Bali. Wilayah laut hingga dua belas mil masuk cakupan provinsi. Setiap pengembangan ruang laut wajib mendapat perhatian.
Pansus TRAP ingin memperkuat peran Pemprov Bali. Ini dalam pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID. Penguatan pengawasan sangat diperlukan.
Tujuannya mencegah tumpang tindih kewenangan. Ini juga menghindari kekosongan atau lemahnya pengendalian. Terutama dalam pengelolaan ruang laut di Bali.
Pemprov Bali juga diminta berkoordinasi dengan PT BTID. Ini terkait kepastian akses bagi warga. Juga penyerahan fasilitas sosial dan umum.
Fasilitas tersebut berada di kawasan PT BTID. Penyerahan ini kepada Pemkot Denpasar. Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali ini bertujuan jelas. Yakni memastikan evaluasi legalitas BTID secara komprehensif. Ini demi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. ® RED/BALI 01

