31.4 C
Jakarta
13 June 2026 - 17:20
PosBeritaKota.com
Daerah

Ngadu ke Komisi III DPR RI, UMKM Bali Minta Perlindungan Tindakan Sewenang-wenang Oknum Polisi

BALI (POSBERITAKOTA) – Hendric Libra Surya Putra, pemilik CV Berkah Bawang Bali, meminta perlindungan hukum UMKM. Ia mengadu ke Komisi III DPR RI di Senayan. Permohonan diajukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ini terkait dugaan tindakan sewenang-wenang oknum polisi di Bali.

Hendric melayangkan permohonan melalui kuasa hukumnya. Mereka adalah Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo. Permohonan ini ditujukan kepada Komisi III DPR RI. Komisi ini memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

Dugaan tindakan sewenang-wenang terjadi pada 24-25 April 2026. Oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali terlibat. Mereka menyita 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali. Toko milik usaha tersebut juga disegel secara paksa.

Penyitaan dan penyegelan ini dinilai tanpa prosedur sah. Pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum juga terjadi. Hendric diperiksa hingga dini hari dalam proses tersebut. Kuasa hukum menilai tindakan ini melanggar hak asasi. Ini juga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Nugraha Bratakusumah menyatakan tindakan itu cacat prosedur. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum UMKM. “Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Kuasa hukum menyoroti ketiadaan izin sita pengadilan. Dokumen ini seharusnya menjadi dasar penyitaan yang sah. Penyegelan toko juga dianggap tidak relevan. Tidak ada berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Ini menguatkan dugaan pelanggaran prosedur.

Pelanggaran tersebut dinilai jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiadaan dokumen penting menjadi poin utama aduan ke Senayan. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Ini merugikan masyarakat kecil, termasuk pelaku usaha mikro. Kondisi ini mendesak adanya perlindungan hukum UMKM yang lebih kuat.

CV Berkah Bawang Bali mengklaim memiliki dokumen KT-9. Dokumen ini merupakan bukti sah. Komoditas bawang putih telah lulus pemeriksaan karantina. Penyidik diduga mengabaikan bukti administratif ini. Ini menunjukkan dugaan kriminalisasi terhadap UMKM.

Permohonan ini menjadi langkah mencari bantuan hukum usaha kecil. Tujuannya adalah memastikan keadilan. Hendric dan kuasa hukumnya berharap Komisi III DPR RI dapat menindaklanjuti. Mereka meminta penegakan hukum yang profesional.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum UMKM. Pelaku usaha kecil membutuhkan kepastian hukum. Mereka berharap DPR RI dapat menindaklanjuti aduan ini. Ini demi keadilan bagi usaha mikro di Bali. Upaya advokasi UMKM ini diharapkan membawa perubahan positif. ® RED/BALI 01

Related posts

Bikin Heboh, IBU MUDA Melahirkan Bayi Kembar 5 & Kondisinya Tetap Sehat dalam Perawatan di RSUD Indramayu

Redaksi Posberitakota

Bersama TPID, WABUP INDRAMAYU Sidak ke Pasar-pasar & Temukan Kenaikan Harga Daging maupun Sayuran

Redaksi Posberitakota

Agar Maju Jadi Capres, MANTAN PANGLIMA TNI MOELDOKO Raih Dukungan dari Masyarakat Kediri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang