BALI (POSBERITAKOTA) – Badan Kesbangpol Bali resmi melakukan pencabutan surat tanda lapor organisasi (STLO) MADAS Nusantara, di Denpasar (Bali), Selasa (9/6/2026). Sedangkan keputusan keluar menyusul penolakan masyarakat lokal yang khawatir gesekan sosial.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menyatakan pencabutan ini merespons tuntutan masyarakat. Gelombang penolakan memuncak pada Senin, 8 Juni 2026, di Denpasar. Puluhan warga mendatangi kantor Kesbangpol Bali.
“Kami cabut STLO merespons tuntutan masyarakat,” ucap Gede Suralaga. Ia menambahkan, “Ada beberapa elemen masyarakat menghendaki Madas Nusantara tidak ada di Bali.”
Keputusan pencabutan Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) diambil setelah rapat bersama. Rapat melibatkan Tim Terpadu Pengawasan Ormas dan Kesbangpol Kota Denpasar.
Suralaga menjelaskan, Badan Kesbangpol Bali hanya berwenang mencabut STLO. Pembubaran ormas berbadan hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Siapa yang membuat itu yang membubarkan,” katanya.
Masyarakat khawatir keberadaan ormas dari luar Bali ini memicu gesekan sosial. Mereka juga khawatir ormas tersebut mengganggu kearifan lokal di Pulau Dewata.
Nyoman Gede Wismaya, salah satu perwakilan masyarakat, menyampaikan keresahan warga. “Kami tidak menolak saudara dari Madura yang datang mencari rejeki,” ujarnya. “Namun, kami menolak ormasnya, Madasnya.”
Puluhan masyarakat tersebut sengaja datang ke Kantor Badan Kesbangpol Bali. Mereka ingin mendengar langsung keputusan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pencabutan STLO Madas Nusantara menegaskan respons pemerintah daerah. Ini dilakukan terhadap aspirasi masyarakat di Pulau Dewata. ® RED/BALI 01