BALI (POSBERITAKOTA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendalami jaringan narkotika WNA Rusia di Pulau Dewata (Bali) . Penangkapan dua warga negara Rusia terjadi Jumat (5/6) di Bangli. Sebelumnya, petugas menyita barang bukti (BB) seberat 7,8 kilogram hasis dalam kasus ini.
Tim gabungan menangkap dua WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40). Penangkapan berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Bangli. Barang bukti berupa hasis seberat 7,8 kilogram bruto disita. Kejadian ini terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat. BNN RI berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terlibat. Kerja sama ini bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika.
Kasus penyelundupan narkotika ini bermula dari informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan adanya tas koper berisi ganja dari Thailand. Barang tersebut diduga dibawa oleh KK menuju Bali.
KK mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan perjalanan. Ia menyeberang dari Pelabuhan Ketapang pukul 01.30 WIB. KK tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA. Di Gilimanuk, KK dijemput oleh SK, WNA Rusia lainnya.
Petugas BNN melakukan pengejaran dari Gilimanuk sampai Bangli. Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Penanganan kasus narkotika WNA Rusia Bali ini menunjukkan skala ancaman.
Komjen Pol. Putu Putera Sadana menyampaikan pernyataan di Denpasar. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI itu menegaskan penyelidikan terus berlanjut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus kami kembangkan,” ujar Putu Sadana.
Ia menambahkan, penangkapan ini adalah pintu masuk. Tujuannya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih besar. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Jaringan narkotika di Bali dan lintas negara sedang didalami.
BNN belum merinci peran masing-masing tersangka. Pola operasi jaringan yang melibatkan WNA Rusia ini masih diselidiki. Jalur distribusi dan asal-usul narkotika menjadi fokus pendalaman. Pihak-pihak lain yang terlibat juga terus dicari.
Putu Sadana menekankan komitmen negara dalam memerangi kejahatan ini. Pengungkapan kasus narkotika WNA Rusia Bali ini menjadi bukti keseriusan BNN. Ini juga upaya memberantas penyelundupan narkotika internasional.
Seluruh proses penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang Narkotika. BNN memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
BNN RI berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Penyelidikan terhadap jaringan narkotika WNA Rusia Bali ini terus diintensifkan. Ini demi menciptakan Bali yang bersih dari ancaman narkoba. ® RED/BALI 01

