PosBeritaKota.com
Uncategorized

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Izin Tinggal WNA di Bali

BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus izin tinggal WNA di Bali. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian wilayah tersebut.

Konfirmasi pemanggilan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari temuan awal ®RED/BALI 01

Related posts

Demo Jangan Dilarang, IRMA DARMAWANGSA Minta Buruh & Mahasiswa Harus Jauhi Sikap Anarkis

Redaksi Posberitakota

Sudah Sebulan Berjalan, GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Blokir 193 STNK Mobil

Redaksi Posberitakota

Bisa Ubah Perda atau Ajukan Uji Materi ke MA, Jika Memang PRJ Tidak Menguntungkan Pemprov DKI maupun Masyarakat Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang