33.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 16:57
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Terima Perwakilan Unjuk Rasa, PEMPROV DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jadi Bahan Pertimbangan Penetapan UMP

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta tengah menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku. Termasuk mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Makanya, aspirasi dari para buruh diterima dan selalu menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan besaran UMP tersebut.

Terkait aksi unjuk rasa di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa pada Rabu (30/10)2024) kemarin di Bakaikota Pemprov DK Jakarta Pusat.

Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung pi aspirasi mereka. Ia pun sangat memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh.

“Yang pertama ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut,” katanya.

Karenanya, Teguh Setyabudi menyebutkan bahwa para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kemari para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh,” tuturnya, lagi.

Pada bagian lain, Teguh Setyabudi turut mengarahkan Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta tahun 2025. Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.

“Dalam kesempatan itu, saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025,” tutup Teguh Setyabudi. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Meresmikan Taman ‘Jaticimel’, PJ HERU BUDI Sebut Kepengen Wujudkan Lingkungan Jakarta Berkelanjutan

Redaksi Posberitakota

Terkait Laporan Masalah Keuangan, PEMPROV DKI JAKARTA Raih Opini WTP 2019

Redaksi Posberitakota

Hajatan Betawi, PROF DR DAILAMI FIRDAUS : Untuk Kebangkitan Generasi Muda

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang