PosBeritaKota.com
Hukum

9 Bulan Buron, PEMBOBOL Gudang Furniture Menyerah Saat Disergap Polisi

SERANG (POSBERITAKOTA) –  YR (31) dibikin tak berdaya saat disergap polisi tengah asyik nongkrong di jembatan besi Sentul. Pasalnya, warga asal Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sempat buron sembilan bulan, setelah membobol gudang furniture milik Ade.

Karuan saja Unit Reskrim Polsek Kragilan, tak mau melepaskan buruannya yang bernama YR. Ia ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (16/1) kemarin. Sedang tersangka melakukan tindak kejahatan pada 6 Mei 2017 silam.

Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal mengatakan tersangka mengangkut 10 set kursi dengan mengangkut dengan menggunakan kendaraan. Barang hasil kejahatan tersebut selanjutnya dibawa ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.

“Sedang modusnya dengan cara menjebol pintu gudang dan mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan kendaraan losbak yang sudah disiapkan,” papar Kompol Tosriadi Jamal kepada POSBERITAKOTA, Rabu (17/1).

Untuk pengungkapan kasus pencurian ini, menurut Kapolsek, hasil dari penyelidikan tim reskrim. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya mencurigai tersangka YR sebagai pelaku pencurian. Kecurigaan tersebut muncul setelah tersangka menghilang setelah adanya kasus pencurian tersebut.

“Selain itu, kami juga sempat menerima keluhan dan laporan dari masyarakat jika tersangka memiliki perilaku yang meresahkan,” ujar Kapolsek.

Sembilan bulan lamanya, tersangka buron. Tiba–tiba berhembus kabar kalau tersangka mulai muncul di kampungnya. Berkat informasi warga, tim reskrim langsung melakukan penangkapan saat tersangka nongkrong di jembatan Sungai Sentul.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 10 set kursi. Hanya saja, tersangka tidak ingat penadah yang membeli barang curian di Lampung,” pungkas Kapolsek. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Kena Batunya, DEBT COLLECTOR Suka Bawa Senpi Malah ‘Didor’ Polisi

Redaksi Posberitakota

Kepergok Saat Beraksi, SATLANTAS POLRES LEBAK Tangkap Pemuda Pembobol Mesin ATM

Redaksi Posberitakota

PN Jaksel Benarkan, SABDYAGRA AHHESA Harus Kembalikan Uang Dana Talangan ke Wulan Guritno

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang