26.4 C
Jakarta
19 December 2024 - 03:52
PosBeritaKota.com
Daerah Kriminal

Gagal Kuras Gula Curah Isi Truk, KAWANAN BAJING LONCAT di Bandar Lampung Tak Berkutik Dibekuk Polisi

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Polsek Panjang bikin tak berkutik kawanan bajing locat yang kerap kali menguras isi truk di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 buah karung berisikan gula curah dengan total seberat 250 kilogram.

Para pelaku yaitu DS (25), MA (19) dan FA (23), keduanya merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. DS diamankan oleh petugas, usai ditangkap langsung oleh sang supir truk, Selasa (26/11/2024) dinihari. Sedangkan MA ditangkap Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lam1@pung.

Pelaku dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan. “Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kita amankan, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (6/12/2024).

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu menunggu targetnya di seputaran wilayah pintu keluar Pelabuhan Panjang. DS dan MA berperan sebagai esekutor naik dan masuk ke dalam bak truk.

“Begitu melihat mobil keluar, DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” jelas Kompol Martono.

Pada saat keduanya beraksi, ke-4 rekannya yang lain membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Naas aksi kawanan ini gagal karena supir truk menaruh curiga dan memeriksa bak kendaraan.

Saat tertangkap kawanan telah memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil. “Karena curiga kemudian mobil berhenti. Dan, supir pun memeriksa ke belakang. Alhasil, DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” ungkap Kompol Martono.

Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi menyita 2 buah karung besar berisikan gula curah dengan berat 250 kilogram. Barang tersebut ditaksir senilai Rp 3 juta.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Panjang. © RED/S. HARIWIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

DAPAT PERSETUJUAN SRI SULTAN HB X, KAWASAN MALIOBORO YOGYAKARTA BAKAL JADI PUSAT ATRAKSI SENI BUDAYA

Redaksi Posberitakota

Rencana Digelar 28-29 Oktober, BUPATI NINA AGUSTINA Dukung Kejurnas Sprint Rally Tarmac di Indramayu

Redaksi Posberitakota

Bersama Himpunan Mahasiswa, FORPBES & RUMAH PERADABAN Berbagi Masker di Kecamatan Ketanggungan Brebes Jateng

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang