BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisal RP (24), lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Karuan saja warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung tersebut ditangkap petugas, Minggu (26/1/2025) dinihari. Sedangkan penangkapan ‘RP’ dilakukan di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Ternyata bukan hanya RP (24) saja yang merupakan terduga pelaku Curanmor. Dari pengakuan RP, polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekannya, berinisial GN sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Iya memang benar bahwa pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap. Bahkan saat ini sudah dilakukan penahanan,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).
Seperti diketahui bahwa kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.
Namun dihadapan petugas, RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya. Yakni pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung. “Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh,” terang Enrico.
Dalam menjalankan aksinya, RP sendiri berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban. Sedankan GN memantau situasi di lokasi. “Motor curian dibawa kabur dengan cara di step, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan,” ucap Enrico, lagi.
RP mengaku sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran 4 sampai 5 juta rupiah. GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.
Selain pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Reskrim, mengakhiri. © RED/S HARI WIBOWO /EDITOR : GOES

