26.3 C
Jakarta
15 March 2025 - 03:59
PosBeritaKota.com
Kriminal

Ditangkap di Bandar Lampung, KOMPLOTAN PELAKU PENCURIAN Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online

BANDAR LAMPUNG (POSBERITA KOTA) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS.

Ada 3 orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi. Mereka yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Dari hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung, akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah 4 orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).

Ditambahkannya bahwa para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata jam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

Aikibat perbuatannya tersebut, Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Diduga dengan Pelaku Sempat Cecok Mulut, AKTOR SANDY PERMANA Tewas Ditusuk di Perum TNI/Polri Cibarusah Bekasi

Redaksi Posberitakota

DIDUGA UNTUK AKSI TAWURAN & BEGAL, POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM

Redaksi Posberitakota

Mencabuli Pelajar SMA, DRIVER TAKSI ONLINE ‘RS’ Diamankan Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang