26.3 C
Jakarta
15 March 2025 - 04:08
PosBeritaKota.com
Hukum

Ajak Kerjasama Bareng dengan Pelindo, KEJATI LAMPUNG Bikin MoU dalam Bidang Hukum & Tata Usaha Negara

BANDAR LAMPUNG (POS BERITA KOTA) – Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (11/02/2025).

Seperti diketahui bahwa Pelindo merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.936 Tahun 2012 tanggal 03 Oktober 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang sebagai Badan Usaha Pelabuhan, yang mempunyai bidang usaha dalam pengelolaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kepelabuhan.

Sedangjan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam kaitan MoU tersebut Perjanjian dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pemberian bantuan hukum oleh Kejati Lampung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pelindo berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi (mediasi), proses mediasi baik di dalam maupun di luar institusi pengadilan. Termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.

Tentang pemberian pertimbangan hukum oleh Kejati Lampung kepada Pelindo dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata atas permintaan Pihak Pelindo.

Juga pemberian tindakan hukum lain yang diberikan oleh Kejati Lampung dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator / mediator atau fasilitator.

Pada bagian akhir, disebutkan bahwa kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum dan termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

TKP di Serang, BARESKRIM MABES POLRI Kejar dan Ciduk Bandar Togel

Redaksi Posberitakota

Proses Hukum Jalan, TIO PASUKODEWO Dapat Kesempatan untuk Rehabilitasi

Redaksi Posberitakota

PUTUSAN 193 PN CIKARANG, INI PENJELASAN TENTANG STATUS KEPEMILIKAN TANAH & BANGUNAN SMK KESEHATAN ISLAMIC SCHOOL

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang