PosBeritaKota.com
Nasional

Selain Diskriminatif, KETUM REKAN INDONESIA Sebut Pernyataan Menkes Soal JKN untuk Orang Miskin Saja Menyalahi Konstitusi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) yang menyebut agar BPJS Kesehatan fokus mengurus orang miskin saja sebagai hal yang keliru. Selain diskriminatif, menjalahi konstitusi dan juga bertentangan dengan prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hak seluruh warga negara.

Seperti dikatakan Ketua Umum (Ketum) Rekan Indonesia, Agung Nugroho, sistem JKN yang dibangun melalui konstitusi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres 82/2018 jelas menegaskan bahwa jaminan kesehatan bersifat universal, tanpa pembatasan kelas sosial.

“Bahkan, konstitusi tidak membedakan rakyat berdasarkan miskin atau mampu. JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Mengatakan JKN hanya untuk orang miskin itu tidak tepat dan menyesatkan arah kebijakan publik,” ungkap Agung.

Oleh karenanya, Rekan Indonesia juga menyoroti pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan yang mengkritik keberadaan peserta mampu dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Agung menegaskan bahwa tugas pemutakhiran data PBI bukan berada di BPJS Kesehatan, tetapi di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial, sebagaimana mandat PP 76/2015.

“Jika data PBI tidak akurat, itu pekerjaan Kemensos. Jangan salahkan skema JKN-nya. Perbaiki data cleansing yang tak kunjung tuntas,” imbuh Agung, lagi.

Tak lupa, Rekan Indonesia mengingatkan bahwa penyakit katastropik – seperti stroke, jantung, gagal ginjal dan kanker – mampu membuat siapa pun jatuh miskin dalam waktu singkat. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat dan orang mampu pun akhirnya bergantung pada JKN.

“Jari, tidak ada orang yang benar-benar mampu ketika menghadapi biaya kesehatan ratusan juta. Justru, JKN menyelamatkan seluruh kelas sosial dari risiko kemiskinan akibat sakit,” papar Agung, panjang lebar.

Apabila pemerintah memang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, Rekan Indonesia meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39/1999 tentang HAM, yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok rentan—mulai dari lansia, penyandang disabilitas, pasien miskin, hingga bayi baru lahir.

Pada sisi lain, Rekan Indonesia menilai kewajiban afirmatif tersebut belum dijalankan dalam sistem JKN, misalnya layanan ambulans jemput-antar dari rumah, home care bagi lansia dan disabilitas, pengantaran obat ke rumah, serta pendampingan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.

Alih-alih mempersempit JKN hanya untuk rakyat miskin, pemerintah seharusnya menjalankan mandat HAM yang jelas sudah ada. Rekan Indonesia pun mengarahkan JKN hanya untuk melayani kelompok miskin adalah langkah mundur. JKN adalah sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan program bantuan sosial.

“Semakin banyak warga, termasuk yang mampu, ikut JKN. Juga semakin kuat sistemnya. Hal itu prinsip dasar asuransi sosial,” kata Agung.

Dalam mensikapi hal tersebut, Rekan Indonesia mendesak pemerintah untuk kembali pada prinsip universalitas JKN dan fokus memperbaiki akurasi data PBI, tata kelola layanan serta pemenuhan hak kelompok rentan.© RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Teater Kautaman Gedung Pewayangan Jaktim, WO NGESTI PANDOWO Bikin Pergelaran Lakon ‘Kresna Duta’

Redaksi Posberitakota

Legend Dangdut Indonesia, IDA LAELA Telah Kembali ke Pangkuan Illahi di Madiun

Redaksi Posberitakota

Gelar Rakor, PEMPROV-KPK untuk Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Banten

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang