JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Torang Gultom & Partner selaku tim kuasa hukum dari terdakwa Agnes Brenda Lee dan Cavel Ferarri, mendampingi langsung proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (20/4/2026).
Sedangkan dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferarri dengan pidana penjara selama 10 bulan dan Agnes Brenda Lee selama 9 bulan, masing-masing dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Bahkan dengan perintah agar keduanya tetap ditahan.
Dari persoalan yang bergulir, Kuasa hukum terdakwa Rudi Situmorang, justru menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan atau tidak proforsional. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan.
Masih menurut Rudi Situmorang bahwa kasus tersebut berawal dari konflik rumahtangga antara Agnes dan suaminya. Dalam proses tersebut, Agnes disebut tidak dapat bertemu dengan kedua anaknya selama kurang lebih dua bulan, kendati pun belum ada putusan pengadilan terkait hak asuh.
“Bisa dibayangkan bagaimana rasanya seorang ibu yang tidak dapat bertemu dengan anaknya selama dua bulan. Padahal kan belum ada putusan pengadilan yang menentukan hak asuh,” jelas Rudi Situmorang, menambahkan.
Sedangkan insiden yang menjadi pokok perkara, justru terjadi saat Agnes bersama keluarga mencoba menjemput anaknya di sekolah. Namun, pihak keluarga suami diduga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, agar tidak mengizinkan Agnes membawa anaknya. Situasi tersebut kemudian memicu aksi dorong-dorongan.
Namun berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum menilai bahwa luka yang dialami korban tidak bersifat serius. Hal ini didukung oleh hasil visum dan keterangan medis yang menyatakan bahwa korban masih dapat beraktivitas seperti biasa.
“Nah, mestinya kan perkara ini masuk kategori penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP lama, dimana tidak memerlukan penahanan,” ungkap Rudi Situmorang.
Demi untuk memperkuat argumentasinya tersebut, tim kuasa hukum juga telah menghadirkan ahli hukum pidana di persidangan. Mereka menegaskan bahwa meskipun terdapat perbuatan yang terjadi, penerapan pasal harus tetap proporsional dan sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.
Selanjutnya, pihak terdakwa menduga proses hukum ini berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berlangsung, yakni berupa gugatan perceraian dan sengketa hak asuh anak. Maka itu, penahanan terhadap Agnes, dinilai dapat merugikan posisinya dalam proses hukum tersebut.
Pada sisi lain, pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan keberatan atas perkara yang dinilai telah meluas hingga berdampak pada anggota keluarga lain, termasuk anak-anak.
“Jadi, di sini kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Hal ini kan, seharusnya menjadi urusan suami istri. Tetapi, kenapa sampai melibatkan keluarga besar dan berdampak pada anak-anak,” timpal salah satu anggota keluarga.
Malah pihaknya menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, kehadiran keluarga saat itu semata-mata untuk menjemput anak dan mengajaknya berlibur.
“Patut diketahui bahwa kami datang hanya untuk menjemput anak. Tidak ada niat pemukulan atau pengeroyokan. Bahkan rencananya setelah itu anak bakal kami kembalikan,” tuturnya.
Pihak keluarga juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anak akibat perkara ini. Mereka menilai kondisi tersebut tidak adil, terutama karena anak-anak masih di bawah umur dan belum seharusnya menanggung beban konflik orangtua. “Anak-anak menjadi takut dan terganggu secara mental. Jujur hal ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Pada bagian lain lagi, pihak keluarga juga mengeluhkan proses persidangan yang dinilai berlarut-larut. Termasuk perubahan jadwal sidang yang kerap terjadi dan berdampak pada kegiatan serta pendidikan anak.
Karena itulah, kuasa hukum berharap Majelis Hakim PN Jakbar dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kepentingan terbaik bagi anak-anak dalam memutus perkara ini.
“Kami berharap ada keadilan yang seimbang. Dan, majelis hakim pun dapat mempertimbangkan kondisi anak-anak serta fakta hukum yang ada,” tegas Rudi Situmorang.
Adapun untuk agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum akan tetap meminta agar kedua terdakwa dibebaskan, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. © RED/AGUS SANTOSA

