JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lantaran dinilai sebagai proyek ‘ugal-ugalan’, aktifitas pembangunan perumahan komersil Citra Homes Halim di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) mendapat sorotan tajam.
Sorotan tersebut datang dari Pengamat Perkotaan yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan SH MH. Menurutnya, proyek tersebut berjalan tanpa kendali yang memadai dan terkesan dibiarkan meski diduga melanggar sejumlah ketentuan.
“Apalagi diketahui bahwa sejak awal pembangunan dijalankan, meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi tanpa ada penghentian terlebih dahulu oleh OPD terkait,” tegas Tigor saat dihubungi media di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, Tigor juga menyebut bahwa proyek tersebut dibangun di kawasan yang dikenal rawan genangan hingga banjir. Alih-alih memperhatikan aspek mitigasi, pengembang justru melakukan perubahan pada infrastruktur saluran air yang berpotensi memperparah kondisi.
Belum lagi pembangunannya dilakukan di wilayah yang secara historis sering terjadi genangan. Namun yang terjadi justru pengurukan saluran eksisting di Jalan Sumur Jambu untuk dijadikan taman. Kemudian, saluran terbuka di sisi jalan lainnya diubah menjadi gorong-gorong. “Hal ini akan menyulitkan proses pembersihan. Padahal, banjir biasanya membawa lumpur dan sampah,” tuturnya.

Bukan hanya itu saja. Tigor juga menyoroti adanya penyempitan aliran kali akibat pemasangan gorong-gorong. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat aliran air, terutama saat debit meningkat. Sementara itu upaya peninggian Jalan Sumur Jambu yang dilakukan sebagai akses masuk kawasan perumahan disebut hanya bersifat minimal dan tidak menyelesaikan persoalan.
“Kalau hanya ditinggikan sedikit, jika terjadi genangan, air justru akan lebih lama surut karena aliran tidak lancar. Jadi, ini bukan solusi, malah berpotensi menambah masalah,” ungkapnya, menambahkan.
Masih menurut Tigor sebenarnya sudah ada warga yang melaporkan kondisi ini melalui aplikasi JAKI dan mendapatkan jawaban proyek tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari dinas terkait. “Kendati begitu, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat berwenang,” katanya dengan nada prihatin.
Diungkapkan Tigor lebih lanjut bahwa tindakan mengubah infrastruktur saluran air dan garis sempadan saluran tanpa izin, jelas-jelas melanggar sejumlah regulasi. Termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan daerah terkait tata ruang dan pengelolaan drainase.
“Sedangkan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian pembangunan hingga pidana jika terbukti menimbulkan kerugian lingkungan,” terangnya.

Atas dasar itu semua, Tigor mendesak agar aparatur wilayah setempat untuk lebih proaktif dan dapat bertindak tegas. Terlebih, lokasi proyek hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor kecamatan. “Lurah, camat atau OPD terkait jangan abai. Apalagi, hanya foto di lokasi tanpa memantau progres penindakan. Harus ada penindakan tegas jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran,” urainya.
Menutup keterangannya, Tigor mengingatka jika tidak ada langkah konkret dari aparat, maka patut diduga adanya praktik kongkalikong antara pihak pengembang dan oknum aparatur wilayah.
“Nah, kalau dibiarkan terus, wajar publik mempertanyakan ada apa di balik ini semua? Terlebih, santer kabar beredar isu tak sedap dugaan adanya upeti. Saya berharap Inspektorat DKI juga harus turun ke lapangan dan melakukan penelaahan lebih lanjut,” kata Tigor.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Abdul Rauf yang sudah dihubungi melalui pedan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban atau klarifikasinya terkait masalah yang muncul dan menjadi keluhan warga setempat. © RED/AGUS SANTOSA

