26.9 C
Jakarta
16 June 2026 - 01:23
PosBeritaKota.com
Nasional Opini

Soal Narasi ‘Pengamat Biadab’ ala Dr Gema Goeyardi Keliru! Negara Butuh Pengkritik Bukan Penjilat atau Orang Munafik

OLEH : SUGIYANTO ‘SGY’ EMIK

PAGI ini, Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 07.25 WIB, saya melihat sebuah video yang diunggah oleh Dr. Gema Goeyardi melalui akun Facebook pribadinya, @Gema Merdeka Goeyardi. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pandangan mengenai apa yang disebutnya sebagai “pengamat biadab”. Pernyataan tersebut cukup mengejutkan saya.

Dalam benak saya muncul pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang selama ini saya nilai cerdas, kritis, dan memiliki kapasitas intelektual yang baik justru menggunakan narasi yang sangat keras dengan menyebut adanya “pengamat biadab”. Istilah tersebut, menurut saya, tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam kehidupan demokrasi.

Atas dasar itu, saya merasa perlu dan penting untuk menyampaikan pandangan yang berbeda melalui tulisan ini sebagai bentuk counter opinion. Tujuannya bukan untuk menyerang pribadi Dr. Gema Goeyardi, melainkan untuk memberikan perspektif lain agar publik memperoleh pemahaman yang lebih seimbang.

Saya khawatir penggunaan istilah seperti “pengamat biadab” justru dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pengamat, akademisi, maupun kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kritik dalam sistem demokrasi.

Dalam konteks tersebut, untuk jangka panjang, narasi seperti istilah “pengamat biadab” juga berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk pemerintah sendiri, karena dapat menimbulkan kesan bahwa kritik adalah sesuatu yang buruk.

Padahal, kritik yang disampaikan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dari mekanisme koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui kritik yang sehat, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan sehingga tujuan bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dapat tercapai, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Agar penilaian saya tetap objektif dan adil, saya mencoba memahami substansi pernyataan yang disampaikan Dr. Gema. Pada intinya, ia mengkritik para pengamat yang menurutnya sering merasa lebih pintar daripada para pengambil keputusan, gemar mengkritik ketika kondisi negara sedang sulit, namun kemudian diam ketika situasi membaik. Ia juga berpendapat bahwa sebagian pengamat terjebak dalam sikap negatif, kedengkian, dan pesimisme sehingga tidak lagi memberikan kontribusi yang konstruktif bagi Indonesia.

Menurut hemat saya, pandangan tersebut perlu diluruskan. Dalam sistem demokrasi, kritik dari pengamat, akademisi, media massa, aktivis, maupun masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah atau presiden, melainkan instrumen penting untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah maupun presiden bukan hanya hak demokratis, tetapi juga hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.

Sejarah dunia menunjukkan bahwa banyak kemajuan suatu negara justru lahir dari kritik yang keras, tajam, dan berkelanjutan. Tidak ada pemerintahan yang sempurna. Setiap pemimpin, termasuk presiden, memiliki keterbatasan dalam melihat seluruh persoalan yang dihadapi rakyat.

Karena itu, keberadaan pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan warga negara yang kritis sangat diperlukan sebagai “alarm” yang mengingatkan pemerintah ketika terjadi kekeliruan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan.

Dalam praktik pemerintahan, kritik yang tajam sering kali mampu mengungkap berbagai persoalan yang tidak terdeteksi oleh birokrasi. Banyak kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran, buruknya pelayanan publik, ketidakadilan hukum, hingga kebijakan yang merugikan rakyat terungkap berkat pengawasan dan kritik masyarakat.

Tanpa kritik, pemerintah berpotensi terjebak dalam situasi echo chamber, yaitu kondisi ketika para pengambil keputusan hanya mendengar pujian dari lingkungan sekitarnya sehingga kehilangan kemampuan untuk melihat kenyataan secara objektif.

Pengamat memiliki peran strategis dalam proses tersebut. Mereka umumnya memiliki kompetensi, pengalaman, dan keahlian pada bidang tertentu sehingga mampu memberikan analisis yang lebih mendalam dibandingkan masyarakat umum. Memang benar bahwa tidak semua prediksi atau analisis pengamat akan terbukti benar.

Namun, kesalahan analisis bukan alasan untuk mendiskreditkan seluruh peran pengamat. Dalam dunia ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, maupun kebijakan publik, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan untuk memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan.

Demikian pula, kritik keras dari masyarakat sering kali lahir dari pengalaman nyata yang mereka rasakan secara langsung. Pemerintah tidak seharusnya selalu memandang kritik sebagai serangan pribadi atau bentuk permusuhan.

Sebaliknya, kritik perlu dipahami sebagai bentuk kepedulian warga negara terhadap masa depan bangsa. Rakyat yang masih mau mengkritik sesungguhnya masih memiliki harapan agar pemerintah dapat bekerja lebih baik. Yang lebih berbahaya justru ketika masyarakat sudah tidak peduli lagi terhadap jalannya pemerintahan.

Tentu saja kebebasan menyampaikan kritik harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik seharusnya didasarkan pada data, fakta, argumentasi, dan tujuan perbaikan, bukan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, maupun serangan terhadap kehidupan pribadi seseorang. Kebebasan berpendapat tidak identik dengan kebebasan untuk menghina atau mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, perbedaan antara kritik dan penghinaan harus dipahami secara jelas oleh semua pihak.

Perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia juga menunjukkan pengakuan yang semakin kuat terhadap perlindungan kritik kepada pemerintah. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun kebijakan publik tidak dapat serta-merta disamakan dengan pencemaran nama baik terhadap individu.

Presiden yang kuat bukanlah presiden yang bebas dari kritik, melainkan presiden yang mampu menerima kritik, menjadikannya bahan evaluasi, dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. Demikian pula, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang hanya dipenuhi pujian, melainkan pemerintahan yang terbuka terhadap pengawasan publik dan bersedia memperbaiki kesalahan yang terjadi.

Karena itu, saya menilai narasi “pengamat biadab” yang disampaikan Dr. Gema Goeyardi merupakan generalisasi yang kurang tepat. Tidak semua pengamat yang kritis terhadap pemerintah memiliki niat buruk, rasa dengki, atau keinginan melihat negara mengalami kegagalan. Banyak pengamat justru menjalankan fungsi kontrol sosial dan intelektual sebagai bagian dari kontribusinya kepada bangsa dan negara.

Negara membutuhkan pengkritik yang berani, jujur, dan independen untuk melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang dianggap kurang tepat. Negara tidak membutuhkan budaya menjilat, membenarkan semua kebijakan tanpa evaluasi, atau sikap munafik yang hanya menyampaikan hal-hal menyenangkan di hadapan penguasa. Dalam jangka panjang, budaya kritik yang sehat akan menghasilkan pemerintahan yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih berpihak kepada kepentingan rakyat. (***/goes)

(PENULIS : SUGIYANTO ‘SGY’ EMIK adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, kini tinggal di Jakarta)

Related posts

Jika Gugatan Judicial Review Dikabulkan MK, KETUA KPU RI Pastikan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah

Redaksi Posberitakota

Sejak Zaman Kolonial hingga era Jokowi, IAW Tantang Kemampuan Presiden Prabowo Perbaiki Perkebunan Sawit yang Kacau-Balau

Redaksi Posberitakota

Serentak di Indonesia, KNCI Demo Pembatasan Registrasi Mandiri Kartu Perdana

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang