BALI (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Daerah Bali menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Kabupaten Badung pada 16 Juni 2026. Penutupan ini dilakukan karena klinik beroperasi tanpa izin. Fasilitas tersebut juga mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal.
Langkah penegakan hukum ini hasil investigasi intensif. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memimpin koordinasi. Lintas kementerian dan lembaga terlibat dalam proses ini.
Klinik yang ditutup adalah PRIME Skin Clinic. Sebelumnya, fasilitas ini dikenal sebagai Elasto Beauty. Kemenkes menyatakan klinik tidak terdaftar resmi.
Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menjelaskan penutupan ini. Ia menyebutnya respons cepat pemerintah. Tujuannya melindungi masyarakat dari praktik medis membahayakan.
Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis. Rapat melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dalam Negeri juga hadir.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS TNI turut serta. Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung menjadi pelaksana lapangan.
Investigasi menunjukkan klinik tidak memiliki izin operasional. Mereka mempekerjakan WNA Rusia dan Armenia. Tenaga medis asing ini tanpa dokumen perizinan sah.
Regulasi di Indonesia mengatur layanan medis. Hanya tenaga kesehatan kompeten boleh praktik. Mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Izin Praktik (SIP) juga harus dimiliki.
Dinas Kesehatan daerah telah menindaklanjuti temuan ini. Instansi terkait mengamankan fakta dan bukti. Ini untuk memperkuat proses hukum lanjutan.
“Fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup,” tegas Aji. “Semua instansi siap menindak tegas sesuai kewenangan.” Ini mencakup aspek kesehatan, keimigrasian, dan perizinan usaha.
Aji Muhawarman mengingatkan tentang pelanggaran serius. Praktik tanpa izin adalah pelanggaran. Penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP juga.
Penggunaan obat atau alat kesehatan tanpa izin edar juga dilarang. Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi pemerintah.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat,” tandas Aji. “Ini melalui pengawasan mutu pelayanan.” Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum. Tujuannya menjaga integritas sistem kesehatan nasional.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk kritis. Akses layanan kesehatan hanya pada fasilitas berizin resmi. Pastikan ditangani tenaga medis kompeten dan tersertifikasi.
Masyarakat dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan. Mereka juga bisa memeriksa tenaga medis secara mandiri. Laporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi.
Penutupan fasilitas estetika tanpa izin ini memiliki tujuan lebih luas. Ini melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Penutupan juga menjaga kepercayaan dunia internasional.
Bali adalah destinasi wisata kesehatan tepercaya. Praktik medis ilegal dapat merusak reputasi ini. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan layanan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah. Mereka melindungi kesehatan publik dan integritas regulasi. Penutupan klinik kecantikan ilegal ini menjadi peringatan penting. ® RED/BALI 01

