BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus izin tinggal WNA di Bali. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian wilayah tersebut.
Konfirmasi pemanggilan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara.
“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari temuan awal ®RED/BALI 01

