JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pemprov DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi lebih dari dua bulan lamanya. Rencana semula kebijakan ini dierlakukan mulai dari 21 Juni sampai 22 Juli, namun kemudian diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2018.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Edi Sumantri, membenarkan bahwa atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kebijakan tersebut berlaku sepanjang 70 hari. “Ini merupakan kebijakan terlama untuk penghapusan denda PKB,” kata Edi di Balaikota, Jumat (29/6).
Penghapusan denda tidak hanya berlaku pada perpanjangan STNK dan Balik Nama Kendaraan, tetapi juga untuk pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2).
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak (WP) yang belum sempat melunasi kewajibannya. “Melalui kebijakan ini para WP yang telat bayar pajak, dapat melunasinya tanpa dikenakan denda, cukup membayar pokok pajak saja,” kata Edi sambil menambahkan untuk hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Menurutnya kebijakan ini dilaksanakan dalam upayaĺĺl optimalisasi perolehan pajak dari sektor kendaraan bermotor serta tanah dan bangunan yang selama ini banyak kasus tunggakan. Untuk itu, selain memberikan keringanan, sebaliknya pihaknya juga meningkatkan razia kendaraan bermotor.
Dalam razia yang digelar bersama Ditlantas Polda Metro Jaya pihaknya menyiapkan loket pembayaran PKB. “Kendaraan yang menunggak sampai beberapa tahun akan dikandangkan jika tidak dilunasi pajaknya,” tandasnya. ■ RED/GOES