PosBeritaKota.com
Hukum

Diputus Bui 2 Tahun, Ahok ‘Nginap’ di Rutan Cipinang

JAKARTA (POSBERITAKOTA)  □ Begitu majelis hakim memvonis dua tahun penjara, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok langsung dilarikan ke Rutan Cipinang. Massa kontra Ahok berteriak Allah Akbar, Selasa (9/5/2017). 

Sebaliknya massa pendemo yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, Gedung Kementerian Pertanian, banyak yang mencucurkan air mata. Bahkan satu diantara mereka dikabarkan meninggal dunia. 

Massa kontra Ahok mengaku ada yang puas dan ada juga yang tidak, namun mereka membubarkan diri atas imbauan orator demo. “Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama,” teriaknya diantara massa. 

Sementara itu satu relawan Ahok dari Gerat, dikabarkan meninggal dunia usai mendengar vonis penjara yang ditujukan kepada Ahok. Relawan tersebut bekerja di bidang keamanan timses Ahok-Djarot. 


Timses Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa memang benar ada tim Gerat yang meninggal dunia. Seorang ayah dari 7 anak dan meninggal akibat serangan jantung saat menyaksikan pembacaan vonis melalui televisi. 
“Ini kesaksian anak terbesarnya yang perempuan,” ucap Toni sambil menyebutkan kabar meninggalnya relawan Ahok-Djarot ini beredar di grup timses. 

‌Hingga malam, masa pro Ahok masih melakukan aksi menyalakan lilin di depan Rutan Cipinang. Ratusan peserta aksi menyanyikan lagu berjudul Lilin Kecil karya almarhum Chrisye

Aksi ini dilakukan sebagai simbol perlawanan. Sebab, peserta aksi menganggap penahanan Ahok adalah bukti dari ketidakadilan.

‌ Sedang Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi agar setelah jatuh vonis tersebut,  berharap masyarakat bisa bersatu kembali. “MUI, menghargai dan menghormati putusan hakim,” kata Zainut Tauhid, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia. 

Selain itu, pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif dari hakim. Tidak ada yang mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara. 

Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. 

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Apalagi kemudian, majelis perintahkan terdakwa segera ditahan. Ahok pun dan tim kuasa.hukumnya menyatakan banding. ■ Red/Bud/Goes

Related posts

8 Preman Dijebloskan ke Bui, KAPOLRES : Polisi Akan Bikin Mereka Resah

Redaksi Posberitakota

Ini di Sukabumi, POLSEK SIMPENAN Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu

Redaksi Posberitakota

Siap Dipasarkan di Dalam Negeri, POLDA METRO Ungkap Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas & Ponsel

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang