PosBeritaKota.com
Hukum

Masih Terkait Penyebar Hoax, POLISI Tangkap Satu Pelaku di Bekasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polisi kembali menangkap satu pelaku lagi, terkait penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku ditangkap Senin (7/1) kemarin di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial B. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

“Inisial B. Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Dedi kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1) kemarin.

Saat ini, ditambahkan Dedi, tersangka B sudah diamankan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, penyidik akan mendalami peran dari tersangka. “Besok akan kita jelaskan perannya,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J pun sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PIDSUS KEJATI LAMPUNG Terus Periksa Pemkab Lamtim

Redaksi Posberitakota

Rencana Diproses Hukum, RHOMA IRAMA Ngaku Tak Langgar PSBB di Bogor

Redaksi Posberitakota

Di Sidang Indosurya, MAJELIS HAKIM PN Tangerang Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp 1,6 M

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang