26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:17
PosBeritaKota.com
Hukum

Diciduk Polsek Sleman, PEGAWAI SALON Nipu & Bawa Kabur 3 Mobil Rental

YOGYAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terpeleset juga. Begitu pepatah lama yang sangat pas disematkan kepada seorang pegawai salon bernama Astuti, warga Sleman, Yogyakarta. Pasalnya, karena menipu dan membawa kabur 3 mobil rental, berhasil diciduk polisi.

Menurut Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno, pelaku merupakan warga Kulonprogo dan tak berkutit saat ditangkap aparatnya. Penangkapan itupun setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu pemilik mobil rental yang mobilnya dibawa kabur oleh pelaku.

“Aparat kami berhasil menangkap Astuti yang merupakan warga Kulonprogo dan berusia 31 tahun. Jadi, atas dasar laporan dari salah satu korban, akhirnya kami bisa meringkusnya” imbuh Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno.

Ihwal ini bermula dari akad sewa menyewa mobil sewa pada Kamis (13/12/2018) lalu. Korban yang curiga lalu melaporkan telah terjadi tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Astuti. Mulanya Astuti merental mobil milik korban yang beralamat di Desa Pendowoharjo, Sleman.

“Pelaku menelepon korban memberi tahu mau merental mobil. Malah setelah ditelepon korban sendiri yang mendatangi langsung pelaku yang mau merental itu. Setelah empat hari, ketika diminta untuk mengembalikan mobil, pelaku meminta tambahan waktu lagi,” jelas Sudarno, Rabu (9/1) kemarin dalam keterangannya kepada media.

Lantaran tidak mendapatkan kejelasan terkait keberadaan mobil itu, korban curiga mobilnya dibawa lari. Korban akhirnya melapor hal ini ke Polsek Sleman. Petugas kemudian menangkap dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata terungkap, sudah ada tiga mobil yang pelaku bawa kabur.

Sedangkan hasil penyidikan sementara, modus dari pelaku membawa lari lalu menggadaikan ke orang lain. Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut karena motif ekonomi untuk membayar hutang.

Pada akhirnya diketahui, kalau pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai salon. Polisi menangkap pelaku di rumah temannya di daerah Seyegan. Menurut Sudarno, korban yang merentalkan mobil itu tidak diberi jaminan apapun oleh pelaku.

Sudarno kembali memaparkan bahwa korban mungkin terbujuk rayuan dari pelaku, sehingga dengan mudah dan percaya saat mau merentalkan mobil pada pelaku. Sementara dua mobil lainnya pun dirental dan digelapkan oleh pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku terjerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Saat ini, kami telah melakukan penahanan,” pungkas Kapolsek Sleman Kompol Sudarno. ■ RED/GEHAES BST/AYID

Related posts

Setelah Jadi Tersangka, EDHY PRABOWO Resmi Mundur dari Jabatan Menteri KP & Waketum Partai Gerindra

Redaksi Posberitakota

Sodomi 29 Anak, BABEH Bisa Diganjar Hukuman Kebiri

Redaksi Posberitakota

Kena Batunya, PENJAMBRET HP Milik Pejabat PUPR Ditembak Mati

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang