29.4 C
Jakarta
24 November 2024 - 19:33
PosBeritaKota.com
Hukum

Berkas Dikirim ke Kejaksaan, BUPATI BEKASI NENENG Segera Disidang di PN Tipikor Bandung

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengungkapkan kasus suap proyek Meikarta sudah rampung dalam proses penyidikan. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun, Kamis (21/2) melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan di PN Bandung, Jawa Barat. Artinya, Neneng Hassanah Yasin yang merupakan Bupati Bekasi non aktif, bakal menghadapi persidangan.

Tak cuma Neneng Hassanah Yasin. Penyidik dari lembaga anti rasuah juga ikut menyerahkan berkas ke-4 tersangka lain yang tersangkut dalam perkara tersebut. Kendati ada kemungkinan, bisa saja berkas perkara tersebut, dikembalikan ke JPU, karena dirasakan belum lengkap.

“JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung. Selanjutnya, menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung,” jelas Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, kemarin di Jakarta.

Menurut dia lebih lanjut bahwa ke-5 orang yang berkasnya sudah dilimpahkan antara lain : Neneng Hassanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi) dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Terkait segera disidangkannya perkara itu, penahanan bagi ke-5 tersangka juga dipindahkan. Seperti halnya Neneng bakal dipindahkan dari rutan K4 cabang KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung.

“Jadi, penahanan terharap Neneng Hassanah Yasin, Dewi Trisnawati, dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin. Tentu sambil menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” papar Febri lagi.

Sedangkan untuk kedua tersangka lain, yakni Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor, dipindahkan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Yang pasti untuk ke-5 orang tersangka tersebut, kini sudah dibawa ke Bandung sebagai tahanan pihak Kejaksaan PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. ■ RED/ABY/GOES

Related posts

Stefanus Gunawan SH M Hum : Hukum Seberat-beratnya Penjahat Sadis dan Keji

Redaksi Posberitakota

Senator Bang Dailami Apresiasi FORKABI Buka ‘Posko Mudik Lebaran’

Redaksi Posberitakota

Seminar di Kampus BINUS Jakbar, 600 MAHASISWA BARU Diberi Pemahaman Bahaya Radikalisme

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang