JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bangunan tiga unit ruko di Jl BB 1 RW 98 Kel. Cipinang Muara, dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Timur Bangunan yang hampir selesai tersebut dihancurkan pakai palu godam karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Memang belakangan ini, Pemkot Jakarta Timur mengintensifkan penertiban bangunan bermasalah. Kali ini, tiga unit ruko dua lantai yang berizin bangunan rumah tinggal dibongkar. “Kami berupaya agar 2019 di wilayah Jakarta Timur bebas bangunan melanggar,” ujar Walikota Jakarta Timur M Anwar, Kamis (21/2). Ia mengimbau warga untuk mematuhi aturan tentang tata bangunan.
Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Ahmad Ruslan yang memimpin jalannya pembongkaran menambahkan, bangunan ruko dibongkar karena menyalahi aturan. “Lokasi ruko berada di zona perumahan, sehingga kami bongkar,” kata Ruslan di lokasi.
Dalam kegiatan kali ini, pihaknya mengerahkan 30 personil Satpol PP dan diback-up aparat TNI dan Polri. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada saat akan membangun. “Karena kami akan menindak tegas setiap pelanggaran bangunan yang ada,” tegasnya.
Pada kegiatan yang berlangsung di kawasan padat bangunan berlangsung kondusif. Saat pembongkaran tidak ada aksi perlawanan dari pihak pemilik bangunan karena yang bersangkutan justru tidak ada di lokasi.
Bangunan ruko yang terdiri dari tiga pintu tersebut dibongkar petugas yang membawa berbagai peralatan seperti palu godam, gergaji, alat las, linggis dan lainnya. ■ RED/JOKO/G