25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:24
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Pengusaha Bagai Tercekik Leher, ASPHIJA Desak Anies Turunkan Pajak Hiburan Malam

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan besarnya pajak hiburan malam yang diterapkan kepada mereka. Untuk itu, para pengusaha meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan nilai pajak yang saat ini sangat mencekik leher.

“Besaran pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen. Bahkan, untuk griya pijat besaran pajaknya mencapai angka 35 persen. Itu menjadi beban berat bagi pengusaha,” ujar Ketua Asphija Hana Suryani di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya besaran pajak itu mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015. Hana menilai pemerintah bertindak diskriminatif dalam memandang tempat hiburan malam. Padahal tidak semua tempat hiburan malam negatif.

“Contoh, griya pijat yang terdiri dari berbagai jenis pijat, mulai dari pijat tradisional, refleksi, hingga spa yang sama sekali tidak mengarah ke kegiatan yang negatif. Namun, kata dia, pemerintah mengenakan besaran pajak yang sama kepada mereka, yakni 35 persen,” kata Hana sambil menambahkan agar perda yang mengatur besaran pajak tersebut direvisi untuk meringankan beban pengusaha.

Dalam waktu dekat ini, Asphija juga ingin bertemu DPRD Jakarta untuk membahas soal besarnya pajak yang harus dibayar pengusaha hiburan malam. “Karena memang perda tersebut usang dan harus diperbaiki. Semua kebijakan harus dievaluasi,” tegas Hana.

Menurutnya evaluasi terhadap perda itu penting dilakukan karena pihaknya merasa tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk meraup pajak besar kepada para pengusaha hiburan malam.

“Usaha hiburan malam itu legal, berarti itu diizinkan oleh negara. Tapi setelah diizinkan kenapa digiring ke arah negatif. Tempat hiburan itu dianggap sebagai tempat gak benar makanya harus dikasih pajak yang tinggi. Kalau gak benar kenapa dikasih izin. Makanya saya bilang tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan pengawasan,” papar Hana.

Menurutnya penerapan pajak yang tinggi, kata Hana, justru memicu sejumlah pengusaha melakukan hal-hal negatif untuk mencari pendapatan lebih. Kondisi ini harus dicermati pemerintah. “Para pengusaha hiburan umumnya mengaku kewalahan akan besarnya pajak yang diterapkan Pemprov DKI kepada kami,” keluhnya. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Soal PT Jakpro maupun Pengelolaan Keuangan Daerah, PEMPROV & DPRD DKI JAKARTA Kompak Sepakati Raperda

Redaksi Posberitakota

PNS & PHL Dapat THR, STAF AHLI DPRD DKI Bisa Gigit Jari

Redaksi Posberitakota

Saat Rakerprov, KETUM KONI DKI HIDAYAT HUMAID : “Jika Kompak Jakarta Optimis Juara Umum PON XXI Aceh – Sumut”

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang