33.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 13:58
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Komisioner Diminta Fokus Kerja, SMART Dukung Pemerintah Revisi UU KPK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART) merasa perlu urun rembug terkait perdebatan panjang soal revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dihahas oleh DPR-RI. Organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tersebut menilai revisi merupakan solusi dalam penindakan korupsi.

Kordinator SMART Yayan Effendi menegaskan pihaknya sangat mendukung penyesuian UU tersebut. “Kajian dan diskusi kami sudah layak dan sangat pas untuk merevisi UU KPK itu. Langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini,” ujar Yayan didampingi sejumlah pengurus organisasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Yayan mengatakan, seluruh pihak harus memberikan dukungan. Pemerintah diminta untuk tegas termasuk menyampaikan kepada seluruh instrumen supaya mendukung rencana revisi tersebut. “Termasuk para komisioner KPK diingatkan supaya fokus dalam bekerja dan tidak terpengaruh terhadap rencana revisi UU,” tegasnya.

SMART meminta kepada seluruh instrumen KPK untuk fokus bekerja melakukan tugas dan kewajibannya dibandingkan mengomentari soal adanya rencana revisi terhadap UU KPK.

Untuk diketahui, hal yang sangat menjadi sorotan dalam UU KPK yakni No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Ayat 1 Huruf A yaitu “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: A) Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”.

Namun terkait penyadapan ada juga aturan perundang-undangan yaitu undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi mengatakan bahwa segala jenis penyadapan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya adalah kegiatan ilegal, hal ini juga bertentangan dalam Pasal 56 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi bahwa penyadapan dapat dikenai hukuman ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

SMART merupakan wadah diskusi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta seperti, UIN Syarif Hidayatullah, PTIQ, UMY, UNAS, Trisakti, UIA Azharah, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Widya. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Gandeng Swasta, DIRUT PERUMDA PASAR JAYA TRI PRASETYO Pastikan Segera Revitalisasi 2188 Tempat Usaha Pasar Induk Kramat Jati

Redaksi Posberitakota

Ikut Kampanyekan 3 M di ‘Hari Ibu ke-92’, KOMUNITAS BUNDA MILLENIAL Bagi-bagi 1000 Bunga – Masker & Nasi Boks

Redaksi Posberitakota

Dukung Usulan Wakil Ketua DPRD DKI, WAHYU DEWANTO Setuju Anies Tambah Biaya BTT Buat Corona

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang