25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:35
PosBeritaKota.com
Hukum

Tak Bisa Dibantah, KEJAGUNG & POLDA METRO JAYA Sudah Terima Semua Alat Bukti Dugaan Gratifikasi CA dari NR

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sudah tak terbantahkan lagi dan tinggal diproses ke meja hijau. Pasalnya, semua alat bukti dugaan gratifikasi dari makelar kasus (Markus) NR kepada oknum Sesjamdatun CA, telah diserahkan baik kepada Kejagung maupun Polda Metro Jaya.

Hal tersebut di atas diungkapkan Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi. Untuk yang di Kejagung diproses oleh Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, memang terbukti.

“Sedangkan yang di Polda, laporan polisi atas dugaan penipuan sudah dilaporkan dan dalam proses penyelidikan. Alat bukti pun sudah kami berikan ke penyidik. Namun untuk dugaan gratifikasi, apabila dibutuhkan, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian,” terang Sugi kepada POSBERITAKOTA, Rabu (16/6/2021).

Sementara itu advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA ketika ditanyakan mengenai pencabutan LP menjawab : “Sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut. Padahal, kami tahu ada jebakan betmen. Untungnya sudah ada LP kedua yang kami masukan atas persetujuan klien sehingga dugaan penipuan masih bisa dijalankan.”

Sebelumnya Alvin Lim, mencabut pernyataannya di Jamwas. “Saya buat surat pernyataan tersebut dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan, karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat saya segani. Saya cabut keterangan di Jamwas, bukan berarti keterangan yang saya berikan salah,” tegasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria, menjelaskan bahwa adanya dugaan gratifikasi ke oknum Sesjamdatun CA dari markus NR, Alvin memaparkan : “Jika memang nanti dipanggil oleh Jampidsus, tentu saya akan memberikan keterangan bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi. Di ruangan itu ada 7 orang hadir, termasuk Hakim Agung dan istrinya.”

Alvin menambahkan bahwa dirinya melihat sendiri, oknum markus memberikan uang pecahan 100 dollar dalam amplop putih ke oknum petinggi Jaksa. Lokasinya di Resto Seribu Rasa di Plaza Indonesia. “Jadi, kejadian dan peristiwa gratifikasi itu sendiri memang benar adanya,” ungkap Alvin, tandas.

Lagi, Sugi mengutarakan bahwa Founder LQ Indonesia Law Firm, advokat Alvin Lim dihubungi oleh LSM KCH mengenai dugaan pidana gratifikasi dan dirinya memberikan kesanggupan untuk menjadi saksi.

Menurutnya, Alvin Lim lebih mementingkan sumpahnya sebagai advokat dibanding kepentingan pribadinya. Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan gratifikasi, LQ Indonesia sudah memberikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap.

Begitu pula untuk keterangan saksi dua orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung. “Bukti screen WA ini kami berikan ke media, Juga pernah kami berikan ke Kejagung. Bisa dilihat kalau NR menyebut nama SES dan menawarkan penangguhan penahanan,” jelas Sugi

Di sisi lain lagi, video NR menerima uang juga ada. Termasuk bukti transfer uang ke Sheilla (anak buah NR) sudah diberikan, sebagai alat bukti surat. Sudah 2 atau lebih alat bukti sudah cukup untuk memproses dugaan gratifikasi, jika memang Jaksa Agung mau membuktikan niatnya untuk menegakkan hukum, kata Sugi, pihaknya siap mem erikan lagi dengan senang hati.

“Apalagi dalam pemeriksaan konfrontir, NR mengakui menerima Rp 550 juta dari korban SK dihadapan Sesjamwas dan Inspektorat Jamwas. Kurang apalagi, pengakuan dari pihak pelaku pun sudah ada,” beber Sugi.

Masih terkait kasus tersebut, sebelumnya anggota DPR RI Johan Budi SP malah mendorong agar Jaksa Agung jangan hanya memproses oknum Jaksa yang bermain kasus dengan pencopotan, tapi berharap bisa diproses pidana demi mendatangkan efek jera.

Begitu pula pernyataan dari Maria. Ia mengatakan bahwa Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah dan mengatakan terhadap tuduhan makelar kasus, ke mantan Sesjamdatun, pejabat bintang dua, CA dan NR sebagai ‘sesuai yang beredar’. Bahkan sudah dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mendapat sanksi pencopotan jabatan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Coba-coba Kabur, PETUGAS POLSEK TAMBORA Bedil Penjambret HP

Redaksi Posberitakota

Ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, KUASA HUKUM NY SURYATI Minta Agar Segera Diterbitkan SP3 atas Dugaan Pemalsuan & Keterangan Palsu

Redaksi Posberitakota

Alfin Suherman SH : Marak Korupsi Akibat Tak Mengindahkan Sumpah Jabatan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang