25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:23
PosBeritaKota.com
Hukum

SIDANG DI PN JAKBAR, JENNIFER JILL DITUNTUT ENAM BULAN PENJARA AKIBAT KESANDUNG KASUS NARKOBA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jennifer Jill dituntut selama enam bulan penjara, Senin (26/7/2021). Istri dari artis Ajun Perwira itu terseret kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut.

Oleh karenanya, Jennifer jelas-jelas dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Maka JPU kemudian menuntut supaya Jennifer Jill layak dijatuhi hukuman penjara. Melalui peran pengacaranya, tetap meminta agar sisa hukuman diganti untuk rehabilitasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” sebut JPU itu lagi.

Sedangkan dalam waktu bersamaan, JPU juga memberikan opsi agar pidana penjara Jennifer Jill diganti dengan hukuman rehabilitasi. Mengingat dirinya juga masih mengikuti program penyembuhan dan juga ketergantungan Narkoba.

Sementara dengan status terdakwa dan dalam proses penahanan, Jennifer Jill masih kerap dijenguk oleh sang suami, Arju Perwira. Meski dirinya sempat mengaku stress, manakala tahu kalau Ajun dan anaknya, terpapar COVID-19 serta harus menjalani isolasi mandiri. ■ RED/TB DEVI IR/GOES

Related posts

Ini Kata Direktur Eksekutif Lemkapi, EDI HASIBUAN : “Bantahan Pegi Setiawan Tak Perlu Dipersoalkan”

Redaksi Posberitakota

Bersama Bea Cukai Bandara Soetta, POLDA METRO Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Sabu Cair untuk Rokok Elektrik

Redaksi Posberitakota

Kuat Dugaan Sebagai Laporan Palsu, LQ INDONESIA LAW FIRM Bantah Keras Melakukan Penggelapan Bilyet

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang