OLEH : ALI LUBIS SH
YA, ini menurut dan keyakinan saya. Terkait dengan Polemik Sumbangan 2T dari pihak keluarga Akidi Tio kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), saya menduga berpotensi masuk ke ranah Hukum Pidana. Hal itu tentu saja jika kita mengacu dari kronologis dan konstruksi hukumnya.
Adapun UU (Undang-Undang) atau Pasal yang bisa diterapkan adalah :
- Pasal 378 KUHP dimana di dalam Pasal tersebut disebut kan adanya Unsur Tipu Muslihat atau pun Rangkaian Kebohongan jika dugaan Penipuan tersebut dilakukan secara sadar dengan menggunakan selembar Bilyet Giro/Cek yang diserahkan. Padahal, secara sadar, dia mengetahui bahwa Giro/Cek tersebut tidak ada dananya.
Dimana di sini pihak yang dirugikan adalah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
- Pasal 14 Jo Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, dimana di dalam pasal ini juga jelas disebutkan adanya unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Terlebih bahwa saat ini sudah ada juga informasi dari pihak PPATK yang menyebutkan bahwa mereka telah melakukan analisis data dan analisis transaksi keuangan. Hasilnya, mereka tidak menemukan adanya dana sebesar itu di rekening di lingkaran keluarga Akidi Tio.
Nah, dari hasil kedua analisis tersebut, maka semakin kuat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan. Dan, sehingga akibat terkait dengan polemik sumbangan 2T itu malah menjadi ramai dan menimbulkan keonaran/kegaduhan di sosial media (Sosmed). (***)
(PENULIS ADALAH ADVOKAT/PRAKTISI HUKUM, TINGGAL DI JAKARTA)