25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:40
PosBeritaKota.com
Hukum

HERAN ADA 3 LP MANDEG, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHARAP KAPOLDA METRO BERI PERHATIAN KASUS ‘INVESTASI BODONG’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebuah video pengarahan Kapolda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Fadil Imran ke jajarannya beredar di masyarakat luas. Bahkan dalam video durasi 15 detik itu, Irjen Fadil meminta anak buahnya yang bertugas di Pengamanan Internal (Paminal) untuk tegas kepada polisi yang dianggapnya tidak disiplin.

“Paminal, kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin, kencing di celana semua polisi yang kurang ajar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam video yang dikutip media, Selasa ( 14/9/2021).

Kabag Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi,  menanggapi video tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang beredar luas tersebut. Pasalnya, kata dia, sejak kapan Paminal bisa membuat kencing oknum polisi yang nakal tersebut?

“Sudah jadi rahasia umum, jeruk makan jeruk tidak ada. Laporan Paminal dari masyarakat mayoritas masuk peti es dan tidak ada kabarnya yang jalan hanya laporan tertentu seperti titipan Orang Berpangkat dan atau dari Penguasa,” ucap Sugi kepada media, Jumat (17/9/2021).

LQ Indonesia Lawfirm sendiri, tambah Sugi, sudah berkali-kali membuat laporan ke Paminal, terlapor ada yang luput dari perhatian Paminal. LQ Indonesia Lawfirm juga tidak pernah mendapatkan SP2HP atau perkembangan dan kabar dari laporan tersebut.

“Bagaimana bisa mau beresin oknum yang ada apabila atasan juga banyak oknum. Percuma, kalau kita menyampu lantai dengan sapu yang kotor. Makanya, harapan mau atau bisa bersih, tentu saja menjadi sesuatu yang mustahil,” ucapnya.

Menurut Sugi lebih lanjut bahwa LQ Indonesia Lawfirm sudah memberikan bukti screen shoot, dimana penyidik mengejar kuasa hukum (pengacara) agar segera menemui Kanit untuk berkoordinasi.

Bukankah dalam proses penyidikan polisi mengumpulkan bukti dari saksi dan korban? “Jadi, untuk apa Kanit baru sebagai atasan penyidik kejar-kejar untuk ketemu kuasa hukum? Ketika kuasa hukum menghubungi penyidik, penyidik bilang bahwa dirinya diperintahkan Kanit baru agar kuasa hukum menghadap dan memberikan koordinasi,” tutur Sugi, lagi.

Sementara itu Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, mengaku heran kasus Investasi Bodong di Fismondev Unit IV mandeg dan ternyata setelah ditanyakan ke penyidik alasannya adalah belum adanya koordinasi lanjutan dengan Kanit baru.

Bahkan ada 3 (tiga) laporan polisi (LP) pun, lanjut Alvin, mandeg. Antara lain yaitu LP OSO Sekuritas #3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Juni 2020, LP Kresna Sekuritas #4834/VIII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dan LP Narada #5847/IX/YAN2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 14 September 2020 tidak berjalan alias mandeg.

Sugi menceritakan bahwa info yang beredar harus ada sesuatu, dari bawahan ke atasan. Setiap LP berpotensi, pelapor diminta menghadap atasan Penyidik, Kanit dan Kasubdit untuk ‘koordinasi’.

“Terlampir bukti screen shoot WA penyidik yang meminta agar saya ketemu Kanit baru. Padahal, saya sudah pernah bertemu Kanit baru sebelumnya ketika bersama Kasubdit Fismondev, jadi sudah kenal. Ternyata datang kenalan inilah kode untuk datang menghadap dan memberikan koordinasi, itu dinyatakan oleh penyidik terkait ketika ditanyakan,” bebernya.

Makanya, ketika koordinasi tidak diberikan, kasus pun akan mandeg. “Praktek ini sudah lama dan sebuah bentuk tindakan gratifikasi yang melanggar UU Tipikor. Oknum Perwira Polda makin jelas meminta uang koordinasi. Jika mau laporan polisi jadi perdata, ya kasih data saja ke kita. Tapi kalau mau jadi pidana, ya kasih dana,” kata Sugi.

Sebelumnya, bukti rekaman yang terjadi di Unit V Fismondev sudah menerangkan bahwa oknum atasan meminta Rp 500 juta sampai ke level Direktur. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm memaparkan selain biaya, dimintakan juga biaya koordinasi untuk penanganan kasus. Padahal Ketua IPW, sudah sangat jelas mengatakan bahwa biaya penyidikan itu ditanggung APBN.

Dengan mandegnya kasus-kasus di Unit 4 Fismondev, maka LQ Indonesia Law Firm mengharapkan agar kepolisian tegas dan memeriksa oknum Kanit IV, apakah benar meminta koordinasi dan kenapa 3 laporan polisi investasi bodong dibiarkan mandeg oleh Unit 4 Fismondev?

“Selain itu juga kejadian adanya oknum meminta gratifikasi di Unit IV dan V, maka sudah selayaknya Kasubdit Fismondev juga diperiksa oleh Paminal. Karena bukti jelas, kasus Investasi Bodong di Unit III, IV dan V mandeg semua. Ada apa ini? Begitu ucap Sugi, serius mempertanyakan.

Sebagai Kasubdit sudah seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap perbuatan anak buahnya yang bahkan berani meminta uang mengatasnamakan Kasubdit dan Direktur. Tidak mungkin berani, penyidik pangkat rendah meminta tanpa disuruh atasannya, sangat tidak masuk logika. Apalagi hal itu terjadi bukan hanya di satu unit saja.

Oleh karenanya, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA meminta kepada Presiden Jokowi untuk turun tangan. “Ini bukan fitnah, saya akan buka dan kasih ke media satu per satu bukti rekaman lainnya. Dan, bagi Polri yang mau minta keterangan dan benar sungguh mau benahi bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999. Kami akan berikan bukti-bukti tersebut,” tegasnya. ■ RED/GOES

Related posts

Kepada Wakil & Ketua DPRD, PENYIDIK SUBDIT III KRIMSUS POLDA RIAU Telah Meminta Keterangan Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Redaksi Posberitakota

6 Residivis Dicomot, SATRES NARKOBA Polres Jakbar Obok-obok Kampung Ambon

Redaksi Posberitakota

Meski Pernah Dibui, JANDA STW Tak Kapok Jualan Narkoba

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang