JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Pengendalian mobilitas dan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) tetap menjadi prioritas perhatian bagi Pemerintah. Sejalan dengan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, salah satunya adalah menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.
Wacana tersebut mengemuka saat digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2021) kemarin di Jakarta. Rapat itu dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Dikatakan Muhadjir bahwa yang menjadi landasan Pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (Prokes) di masa libur Nataru, yaitu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait trend penurunan kasus COVID-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan virus mematikan tersebut.
“Untuk kegiatan berskala besar dan luas, seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan, biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” tuturnya.
Muhadjir menambahkan bahwa melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama 2021 dikurangi dari 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Lantas Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, supaya menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.
Sedangkan Rakor tersebut berlangsung secara daring dan luring, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan dimoderatori oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ikut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri dan Dishub. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES