28.4 C
Jakarta
28 April 2024 - 10:43
PosBeritaKota.com
Hukum

DITEMANI SANDY ARIFIN SELAKU KUASA HUKUM, RIZKY BILLAR KONSULTASI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIKNYA KE POLDA METRO JAYA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Artis dangdut yang juga dikenal sebagai suami dari Lesty Kejora, Rizky Billar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021) pagi tadi atau sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan kedatangannya untuk menemui penyidik tersebut dengan ditemani Sandy Arifin selaku kuasa hukummya untuk mengkonsultasikan kasus yang dihadapi.

Seperti telah sama-sama diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesty Kejora (istri) pernah bikin laporan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dan, menurut Sandy Arifin kepada POSBERITAKOTA, kedatangan kliennya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

“Iya ini, kita mau konsultasi dengan penyidik untuk laporan kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya. Tentu saja karena ingin mengetahui tindak lanjut kedepannya seperti apa?” Begitu terang Sandy yang ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan pengacara muda itu lebih lanjut bahwa Rizky Billar melaporkan pemilik akun Instagram dengan nama Yani Yeges Simamuju, terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik. Di situ Yani Yeges mengunggah satu foto dengan tulisan berupa pencemaran nama baik terhadap Billar dan istrinya Lesty Kejora yang menimbulkan perbincangan ramai di publik.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, menuturkan bahwa akun yang mengunggah foto dan tulisan tersebut telah ditutup. Namun begitu, penyidik masih terus berupaya untuk mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Jadi, tolong rekan-rekan media agak bersabar ya? Karena apa? Kendalanya akun ini sudah mati. Mungkin karena ramai di media pemilik akun segera mematikan. Hanya saja jejak digitalnya, tidak akan pernah hilang. Kami akan mendalami dan mudah-mudahan kami segera menemukan siapa pemilik akun itu, karena sudah sebagai terlapor,” tegas Yusri, lagi. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Penetapan Tersangka, SIKAP LQ INDONESIA LAWFIRM : “Dalam Menjalani Profesi, Advokat Kamarudin Tidak Bisa Dipidana”

Redaksi Posberitakota

Nah Lho! Ratusan Warga Pulau Pari Unjuk Rasa di PN Jakarta Utara

Redaksi Posberitakota

RS Singapura segera Operasi Besar terhadap Mata Kiri Novel Baswedan 

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang