25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:47
PosBeritaKota.com
Nasional

Dalam Rakornas di Jakarta, KETUA BAZNAS RI Minta Penguatan Tata Kelola UPZ Demi Kesejahteraan Umat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Demi pencapaian dan peningkatan kesejahteraan umat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, meminta agar penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS lebih ditingkatkan.

Harapan tersebut diungkapkan Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA saat ikut memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 yang mengusung tema : ‘Sinergi untuk Kesejahteraan Umat’ dan diselenggarakan 26-28 Oktober 2022 di Jakarta.

Dari Kementerian Agama (Kemenag RI) diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA bersama Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA secara resmi membuka Rakornas UPZ 2022 di Jakarta, Rabu (26/10/2022) kemarin. Sedangkan pembukaan Rakornas UPZ 2022 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

Ikut hadir dalam acara tersebut antara lain : Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, Deputi I BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta, Deputi II BAZNAS RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA serta Direktur Pengumpulan BAZNAS RI Faisal Qosim.

Saat memberi sambutan Ketua BAZNAS RI mengatakan bahwa Rakornas UPZ 2022 ini bertujuan untuk mendorong UPZ BAZNAS. Terutama di dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT BAZNAS dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2023.

“Jadi, kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ menguatkan struktur UPZ, menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ BAZNAS di masa krisis setelah pandemi COVID-19,” paparnya.

Diungkapkan Noor bahwa BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Terkait potensi penghimpunan UPZ ini juga sangat besar, karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ. Karenanya, diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual,” tuturnya, menambahkan.

Melalui Rakornas UPZ juga diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan. “Sebab, UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat,” ucap Noor.

Dari kegiatan Rakornas UPZ BAZNAS 2022 bakal melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola ZIS dan DSKL yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI. Rakornas UPZ 2022 ini dihadiri oleh 161 UPZ BAZNAS yang terdiri atas: 23 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 43 UPZ BUMN dan 64 UPZ Swasta.

Namun untuk pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) UPZ Nasional dari 172 instansi per 21 Oktober 2022 sebesar Rp 165,174,119,175 yang disalurkan melalui berbagai program seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah dengan penerima manfaat sebanyak 169.489 orang.

Selain itu melalui pelaksanaan Rakornas UPZ BAZNAS 2022, dilakukan pemberian anugerah UPZ Award yang terbagi dalam 5 kategori. Yakni meliputi Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik, Kategori Zakat Payroll System dan Kementerian Pendukung Gerakan Zakat. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2019, JALUR TEGAL Menuju Jateng Diberlakukan Mekanisme One Way

Redaksi Posberitakota

DIFASILITASI KEMENAG, KLOTER PERTAMA JAMAAH UMROH INDONESIA DIMASA PANDEMI SAAT INI SUDAH DIBERANGKATKAN

Redaksi Posberitakota

RUU Sumber Daya Air Molor, PROFESOR HENDARMAWAN Sarankan Harus Beri Ruang untuk Swasta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang