JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Untuk penyelesaian terkait masalah Shortfall, PAM JAYA menandatangani kesepakatan dengan pihak Palyja dan disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bertempat di Aston Hotel TB Simatupang, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Adapun terkait permasalahan shortfall Palyja, terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta pada tahun 2009, dimana meminta Internal of Return (IRR) PKS dalam perjanjian kerjasama penyediaan air antara PAM JAYA dan kedua mitra diturunkan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka PAM JAYA meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22% menjadi 15,82%. Sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM JAYA membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010 lalu.
Maka pihak Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar 10 triliun. Selanjutnya, PAM JAYA meminta agar difasilitasi untuk penyelesaiannya kepada Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pada akhirnya tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp. 481 Miliar.
Selaku Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, mengungkapkan bahwa perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708, masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82%, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM JAYA.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut Arief, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu. Pihak PAM JAYA pun dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100% pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan. ■ RED/AGUS SANTOSA