31.1 C
Jakarta
29 April 2024 - 21:01
PosBeritaKota.com
Hukum

Selain Ratusan Tersangka Diamankan, OPERASI PEKAT JAYA 2023 Bisa Bongkar 282 Kasus di Ibukota Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polda Metro bersama jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2023. Hal itu jalankan selama 15 hari, sejak tanggal 2 hingga 16 Maret 2023.

“Selama 15 hari operasi digelar, Polda Metro Jaya beserta Jajaran Polres mengungkap 282 kasus, dimana 65 kasus merupakan target operasi dan 217 kasus non target operasi,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto di Mapolda, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Imam mengatakan untuk jumlah tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 379 orang terbagi 16 orang residivis, anak dibawah umur 1 orang, positif Narkoba 1 orang. “Jumlah tersangka 379 orang yang terbagi residivis 16 orang, anak di bawah umur 1 orang, positif Narkoba 1 orang,” tuturnya.

Menurutnya lagi bahwa ratusan kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat terbagi menjadi beberapa kasus, yakni diantaranya pencurian dengan kekerasan (Curas) 17 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 69 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 83 kasus, dan judi 11 kasus.

“Total barang bukti yang disita, yakni roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi 1 pucuk, Sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206.980.000, handphone 76 unit, Laptop ada 11 unit,” ucapnya.

Imam menambahkan Operasi Pekat 2023 digelar dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Disamping itu, Operasi Pekat 2023 juga sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas berbagai macam tindak kriminal yang meresahkan dalam hal keamanan dan ketertibanmasyarakatt (Kamtibmas).

“Serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Para tersangka dipersangkakan dengan jenis pasal yang berbeda-beda. Mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan, dimana hukuman terberat yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Info Warga, POLRES SERANG KOTA Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Redaksi Posberitakota

Tilep Uang Perusahaan Rp 148 Juta, OTAK PEMBUNUHAN BOS PELAYARAN Dibantu Suami Siri

Redaksi Posberitakota

Perdamaian PKPU Bukan Penghapus Pidana, KURATOR HENDRA ONGGOWIJAYA SH MH : Perkara Indosurya Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang