JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus pedagang Jasuke (Jagung Susu Keju) berinisial A (40) di Palmerah Jakarta Barat lantaran melakukan aksi bejat perbuatan cabul kepada anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini malah sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan yang ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Dikatakannya bahwa modus pelaku saat berjualan Jagung Susu Keju (Jasuke) kemudian mendekati anak-anak yang sedang bermain di taman. “Pelaku berinisial A timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.
Kompol Andri selanjutnya menjelaskan dalam perkara ini terdapat 2 korban anak yang masih dibawah umur. “Ada 2 korban anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual Jasuke,” tuturnya.
Menurut Andri lebih lanjut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17/Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES