JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Setelah sebelumnya mampu menangkap pasangan suami istri, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berhasil membekuk 4 pelaku penipuan tiket konser musik Coldplay. Mereka masing-masing berinisial MS, MHH, A dan A yang melakukan aksinya demi meraih keuntungan pribadi.
“Jelas, motifnya cari keuntungan pribadi, tapi merugikan orang lain. Mereka melihat masih banyak masyarakat yang susah dapat tiket. Jadi, mereka pun menjadikan peluang atau kesempatan dengan modus yang digunakan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Dipaparkan Auliasnyah lebih lanjut bahwa modus yang digunakan para pelaku, yakni dengan membuka akun instagram jastiptiket.coldplay. Selanjutnya, mengunggah poster penawaran jastip tiket Coldplay yang akhirnya dapat menarik korban. Sedangkan para korban yang telah membayar ternyata tak menerima tiket tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan terkait tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram. Lalu, tersangka MHH selaku penyedia akun dana dan tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan Dana.
Mereka dalam mengeruk keuntungan dengan cara menipu para korbannya, pembagian keuntungan kepada tersangka MS Rp 18 juta, MHH Rp 1,5 juta dan tersangka A Rp 500 ribu serta A Rp 350 ribu.
“Untuk para pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” kata Auliansyah. ■ RED/JEBE/TAG/EDITOR : GOES