26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:41
PosBeritaKota.com
Top News

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, NY FIRDAUS : “Anak Saya Korban Narkoba Malah Dituduh Sebagai Pengedar”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pepatah lama yang menyebutkan bahwa ‘sudah jatuh tertimpa tangga‘, sangat pas jika disematkan kepada keluarga Firdaus. Pasalnya, putra sulungnya yang bernama Nabil (19) menjadi korban terhadap penyalahgunaan Narkoba, malah dituduh sebagai pengedar. Kasusnya sudah masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) kemarin.

Bersama kuasa keluarga Muhammad Hatta dan saksi yang merupakan kawan terdekat Nabil, yakni Yowel Gabril, Kamis (14/8/2023) sore kemarin, menggelar jumpa pers dengan sejumlah media di kawasan Jakarta Timur. Ny. Firda, begitulah panggilan karib Firdaus – tak kuasa menahan kesedihan serta tangisnya, setelah selama tiga bulan belakangan didera kasus yang menimpa putra sulungnya tersebut.

Seperti dituturkan Ny. Firda yang awalnya sangat berharap Nabil bisa direhab berdasarkan ketentuan yang ada karena terlibat penyalahgunaan Narkoba atau sebagai korban, sebelumnya telah meminta jasa bantuan pengacara pertama dan kedua. Namun, sayangnya tak berhasil, meski keluarganya telah menyerahkan uang Rp 225 juta dari hasil menjual rumah miliknya. Dan, uang tersebut sebagian besar habis untuk keperluan tak jelas.

“Harapan kami sebagai keluarga, Nabil bisa diupayakan untuk direhab. Meski kami tahu bahwa untuk mendapatkan itu, harus menjalani proses assesment dan butuh biaya. Jadi, awalnya tak masalah jika harus mengeluarkan biaya untuk administrasinya,” tutur Ny. Firda seraya tak kuasa menahan tangis kecilnya.

Begitu pula setelah tahu bahwa proses penyidikannya dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan, ibu berusia sekitar 40 tahunan tersebut, mencoba memberanikan diri untuk melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tembusan salah satunya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk minta bantuan terhadap kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Menurut kuasa keluarga Muhammat Hatta menceritakan kronologi kejadian kasus tersebut, disebutkan bahwa Nabil ditangkap petugas dari Polres Jakarta Selatan di salah satu pom bensin di bilangan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, tepatnya pada 14 Mei 2023 yang baru lalu. Kemudian, Nabil pun dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan, yakni bersama satu temannya yang bernama Jayadi.

“Sedangkan keduanya ditahan karena kedapatan membawa beberapa gram Narkoba jenis Sintetis. Namun tanpa dites urine, Nabil disangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika, yakni menguasai barang tersebut untuk diedarkan dan disuruh menandatangani BAP,” ucap Muhammad Hatta kepada media.

Selain itu, ditambahkan dia bahwa menurut pengakuan Nabil, barang bukti itu berada di tangan Jayadi dan baru saja dibeli seharga Rp 50 ribu. Dari pengakuan Nabil, justru dirinya diajak oleh Jayadi untuk membeli barang haram tersebut.

“Saya tahu persis dan kenal betul, kalau Nabil itu anaknya pendiam. Dia nggak pernah terlibat dengan Narkoba. Kalaupun dia ditangkap karena tuduhan Narkoba, itupun hanya dipengaruhi teman – temannya dan hanya mencoba-coba untuk memakai saja,” kata Ny. Firda, lagi.

Sebagai ibu kandung Nabil, Ny. Firda mengaku kecewa atas proses hukum terhadap putra sulungnya itu. Apalagi dirinya sudah banyak mengorbankan harta bendanya. “Sungguh, saya tak menyangka, kok bisa parah seperti ini. Yang awalnya berharap Nabil bisa direhabilitasi karena sebagai korban, tapi malah disangka menjadi pengedar,” ucap perempuan dengan 4 anak, salah satunya adalah Nabil.

JUAL RUMAH DEMI REHABILITASI. NABIL

Masih menurut penuturan apa adanya dari Ny. Firda. Selama dalam proses penyidikan kasus anaknya tersebut di Mapolres Jaksel, dirinya sempat menjual rumah satu-satunya dengan harapan Nabil bisa direhabilitasi, sesuai ketentuan yang ada. Apalagi, Nabil diyakini sebagai korban penyalahgunaan Narkoba jenis Sintetis tersebut.

“Saat ini pun, saya bersama ketiga adik Nabil, harus hidup dengan mengontrak rumah di bilangan Cijantung, Jakarta Timur. Saya sudah tidak punya apa-apa lagi, karena sudah habis untuk mengurus kasus itu melalui pengacara saya. Baik itu dari pengacara pertama maupun pengacara kedua yang awalnya mau membantu mengurus proses rehabilitasi Nabil,” ceritanya, panjang lebar.

Baik itu Ny. Firda maupun kuasa dari pihak keluarga, menyatakan sangat keberatan kalau Nabil dituduh dengan Pasal 112 UU Narkotika. Yakni memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkoba jenis Sintetis yang ancaman hukumnya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan Pasal 114 UU Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual atau pengedar.

“Karena itulah, kami mohon perhatian dan bantuan dari Bapak Presiden Jokowi. Tujuannya agar dapat meluruskan kasus ini. Bahkan, kami pun telah menembuskan laporan ke Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, karena kami sangat berharap Nabil yang masih remaja dan masih punya masa  depan yang lebih baik,” katanya, penuh harap.

Permohonan keluarga dari Ny. Firda, diharapkan Nabil bisa menjalani rehabilitasi karena sebagai korban. “Tidak masalah jika proses hukumnya terus berlanjut, namun pasal yang disangkakan harus sesuai fakta. Nabil hanya pemakai, bukan sebagai pengedar seperti yang dituduhkan,” kata Muhammad Hatta yang selalu mendampingi Ny. Firda karena merasa prihatin dan tergerak mau secara ikhlas membantunya. Bahkan, sangat menyayangkan kedua pengacara yang semula ingin membantu kasus Nabil, tapi tak dijalani secara tuntas. © [RED/AGUS SANTOSA)

Related posts

Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, 12 KULINER BETAWI Resmi Diterima dalam Pencatatan Kantor Kemenkumham RI

Redaksi Posberitakota

Karena Banyak Tuai Kecaman, SENATOR DAILAMI FIRDAUS Minta DPR RI Agar Mendengar Aspirasi Masyarakat Soal UU Pilkada

Redaksi Posberitakota

Pilih ke Korea & Jepang, DR AYU WIDYANINGRUM MM Mendalami Bidang Ilmu Kecantikan yang Berkembang Cepat

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang